MK Gelar Sidang Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah Kurang 5 Tahun

Kamis, 16 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Mahkamah Konstitusi (MK).

Kantor Mahkamah Konstitusi (MK).

JAKARTA, detikkota.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengelar sidang perdana soal gugatan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, hari ini, Rabu (15/11/2023).

Gugatan dilayangkan oleh 7 kepala daerah tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, masing-masing Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Gubernur Maluku Murad Ismail, Walikota Bogor Bima Arya, Wakil Walikota Bogor Dedie A. Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul melalui kuasa hukum dari Kantor Visi Law Office untuk menggugat aturan dalam undang-undang tersebut yang mengatur masa jabatan kepala daerah berakhir untuk gelaran Pilkada serentak 2024.

Para pemohon menggugat Pasal 201 ayat (5) Undang-undang nomor 10 tahun 2016 sebab merasa telah dirugikan karena tidak bisa menyelesaikan jabatannya selama 5 tahun atau 1 periode pemerintahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para pemohon menilai Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 bertentangan dengan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945.

“Bahwa dengan adanya ketentuan di dalam Pasal 201 ayat (5) Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, telah membuat para pemohon dirugikan hak konstitusionalnya sebagai warga negara yang seharusnya sebagai kepala daerah memegang masa jabatan selama lima tahun, menjadi tidak lagi bisa menyelesaikan masa jabatan selama lima tahun sebagai kepala daerah di wilayah masing-masing,” tulis para pemohon dalam permohonannya dilansir CNN Indonesia.

Adapun bunyi Pasal 201 ayat (5) Undang-undang nomor 10 tahun 2016 yakni:
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.”

Menurut para pemohon, ketentuan tersebut telah melanggar hak konstitusional mereka untuk mendapatkan kepastian hukum. Para pemohon ingin mendapat kepastian masa jabatan sebagai kepala daerah.

Para pemohon berpendapat, seharusnya mereka mendapat masa jabatan 5 tahun sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 sejak dilantik.

Pada Pasal 162 ayat (1) Undang-undang nomor 10 tahun 2016 berbunyi: “Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 ayat (1) memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan”.

Para pemohon menilai ketentuan tersebut tidak bisa terlaksana karena terbentur Pasal 201 ayat (5) Undang-undang nomor 10 tahun 2016. Di mana, kata para pemohon, pasal tersebut tidak mempertimbangkan dan memperhatikan waktu pelantikan para pemohon sebagai kepala daerah.

“Dan tidak pula mengaitkannya dengan batas waktu penyelenggaraan pemungutan suara serentak nasional yang diselenggarakan bulan November 2024,” demikian kata para pemohon.

Setidaknya, tercatat sebanyak 274 kepala daerah menuntaskan masa jabatan pada 2022 dan 2023. Namun, Undang-undang Pilkada mengatur tidak ada Pilkada sebelum November 2024.

Sesuai Pasal 201 ayat (9) Undang-undang tentang Pilkada mengatakan daerah-daerah tersebut akan dijabat Penjabat (Pj) kepala daerah. Penjabat dipilih pemerintah pusat dari kalangan aparatur sipil negara (ASN).

Berita Terkait

Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa
LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil
Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan
Polsek Sapeken Gagalkan Pengiriman Sabu Modus Kardus Air Mineral
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Penjualan Mobil, 11 Pelaku Ditangkap
Direktur BIYC Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Warga Banyuwangi
Buron ke Cirebon, Pelaku Asusila Anak Asal Lenteng Akhirnya Ditangkap
Mantan Karyawan Toko di Pamanukan Ditangkap Usai Curi Uang Rp50 Juta

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:22 WIB

Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:30 WIB

LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil

Jumat, 22 Mei 2026 - 03:59 WIB

Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:05 WIB

Polsek Sapeken Gagalkan Pengiriman Sabu Modus Kardus Air Mineral

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:12 WIB

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Penjualan Mobil, 11 Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru