MK Gelar Sidang Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah Kurang 5 Tahun

Kamis, 16 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Mahkamah Konstitusi (MK).

Kantor Mahkamah Konstitusi (MK).

JAKARTA, detikkota.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengelar sidang perdana soal gugatan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, hari ini, Rabu (15/11/2023).

Gugatan dilayangkan oleh 7 kepala daerah tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, masing-masing Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Gubernur Maluku Murad Ismail, Walikota Bogor Bima Arya, Wakil Walikota Bogor Dedie A. Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul melalui kuasa hukum dari Kantor Visi Law Office untuk menggugat aturan dalam undang-undang tersebut yang mengatur masa jabatan kepala daerah berakhir untuk gelaran Pilkada serentak 2024.

Para pemohon menggugat Pasal 201 ayat (5) Undang-undang nomor 10 tahun 2016 sebab merasa telah dirugikan karena tidak bisa menyelesaikan jabatannya selama 5 tahun atau 1 periode pemerintahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para pemohon menilai Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 bertentangan dengan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945.

“Bahwa dengan adanya ketentuan di dalam Pasal 201 ayat (5) Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, telah membuat para pemohon dirugikan hak konstitusionalnya sebagai warga negara yang seharusnya sebagai kepala daerah memegang masa jabatan selama lima tahun, menjadi tidak lagi bisa menyelesaikan masa jabatan selama lima tahun sebagai kepala daerah di wilayah masing-masing,” tulis para pemohon dalam permohonannya dilansir CNN Indonesia.

Adapun bunyi Pasal 201 ayat (5) Undang-undang nomor 10 tahun 2016 yakni:
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.”

Menurut para pemohon, ketentuan tersebut telah melanggar hak konstitusional mereka untuk mendapatkan kepastian hukum. Para pemohon ingin mendapat kepastian masa jabatan sebagai kepala daerah.

Para pemohon berpendapat, seharusnya mereka mendapat masa jabatan 5 tahun sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 sejak dilantik.

Pada Pasal 162 ayat (1) Undang-undang nomor 10 tahun 2016 berbunyi: “Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 ayat (1) memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan”.

Para pemohon menilai ketentuan tersebut tidak bisa terlaksana karena terbentur Pasal 201 ayat (5) Undang-undang nomor 10 tahun 2016. Di mana, kata para pemohon, pasal tersebut tidak mempertimbangkan dan memperhatikan waktu pelantikan para pemohon sebagai kepala daerah.

“Dan tidak pula mengaitkannya dengan batas waktu penyelenggaraan pemungutan suara serentak nasional yang diselenggarakan bulan November 2024,” demikian kata para pemohon.

Setidaknya, tercatat sebanyak 274 kepala daerah menuntaskan masa jabatan pada 2022 dan 2023. Namun, Undang-undang Pilkada mengatur tidak ada Pilkada sebelum November 2024.

Sesuai Pasal 201 ayat (9) Undang-undang tentang Pilkada mengatakan daerah-daerah tersebut akan dijabat Penjabat (Pj) kepala daerah. Penjabat dipilih pemerintah pusat dari kalangan aparatur sipil negara (ASN).

Berita Terkait

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih
FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Guru ASN Sumenep Masuk DPO, Kepala Madrasah Akui Sudah Panggil dan Datangi Rumahnya
Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Guluk-Guluk
Guru PNS di Sumenep Masuk DPO Kasus Dugaan Penggelapan, Pengawal Kasus: Guru Harus Jadi Teladan
Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu Jaringan Sampang, Tiga Tersangka Diamankan
Kasus Curanmor di Lenteng Terungkap, Polisi Amankan Pria Berinisial AM
Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:52 WIB

FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 03:51 WIB

Guru ASN Sumenep Masuk DPO, Kepala Madrasah Akui Sudah Panggil dan Datangi Rumahnya

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:48 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Guluk-Guluk

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:41 WIB

Guru PNS di Sumenep Masuk DPO Kasus Dugaan Penggelapan, Pengawal Kasus: Guru Harus Jadi Teladan

Berita Terbaru

Ketua Umum MIO Indonesia AYS Prayogi.

Polhukam

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih

Minggu, 23 Agu 2026 - 23:05 WIB