Pengusaha Ritel Terus Melakukan Pressing Terhadap Warung Madura, LSM BIDIK: LAWAN

Rabu, 8 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Didik Haryanto Ketua Umum LSM BIDIk

Didik Haryanto Ketua Umum LSM BIDIk

detikkota.com – Pengusaha ritel terus melakukan pressing kepada toko kelontong Madura yang nyaris menyebar di kota-kota besar di Indonesia. Padahal, toko kelontong tidak hanya dimiliki oleh orang Madura.

Terbaru, Asosasi Peritel Indonesia (Aprindo) meminta pemerintah untuk memperketat penjualan produk-produk yang rentan terhadap api di warung Madura, seperti elpiji dan bensin eceran.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Aprindo Roy Mandey yang menyebut warung Madura yang menjual elpiji tak ada yang memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Logika mereka aneh. Anehnya di mana? LPG 3kg itu kan untuk masyarakat miskin. Hal itu telah jelas dan terang tertulis di setiap tabung,” ujar Ketua Umum LSM BIDIK, Didik Haryanto dalam keterangannya kepada media ini, Rabu (08/04/2024).

Sedangkan, kata Didik, toko kelontong adalah representasi dari masyarakat miskin. Maksudnya, toko-toko tersebut dimiliki oleh orang-orang yang tidak memungkinkan bahkan tidak bisa menembus usaha ritel.

“Atas hal ini, mari terus kita “LAWAN” agar negara tetap memiliki keberpihakan kepada toko kelontong. Toko kelontong secara umum, toko kelontong yang tidak hanya dimiliki oleh orang Madura,” tegasnya.

Menurut Didik, apabila permintaan Ketua Umum Aprindo itu mau ditindaklanjuti, Pemerintah harus mencarikan solusi. Misalkan, setiap toko kelontong yang menjual tabung gas dengan tidak adanya jaminan keselamatan maka diberikan subsidi dan kemudian di wajibkan.

Jadi, dalam hal ini pemerintah tidak hanya memikirkan buka tutup toko kelontongnya. Namun, lebih kepada bagaimana mengantisipasi agar kecelakaan-kecelakaan yang demikian itu tidak pernah terjadi dengan memberikan subsidi alat pemadam api.

“Harusnya mereka di subsidi lah itu atau mereka diwajibkan. Setiap toko kelontong yang menjual tabung gas 3kg maka diwajibkan mempunyai alat pemadam api atau APAR. Jadi harus solutif bukan potong kompas,” tukasnya.

Berita Terkait

Pernyataan Pelapor Jadi Kunci, Kuasa Hukum H. Latif Tegaskan Bukan Kasus Pidana
Kuasa Hukum H. Latib Tuduh Polres Pamekasan Kriminalisasi Kasus Perdata
Harlah ke-8 LBH Achmad Madani Jadi Momentum Penguatan Akses Keadilan di Sumenep
Satresnarkoba Polres Sumenep Bongkar Peredaran Sabu dan Inex, Satu Tersangka Diamankan
Polsek Guluk-Guluk Ringkus Pelaku Curas Lansia, Ditangkap di Pamekasan
Satreskrim Polres Sumenep Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid, Satu Pelaku Ditangkap
TASPEN Salurkan 100 Paket Sembako untuk ASN di Safari Ramadan Pamekasan
Satpol PP Probolinggo Tertibkan Tempat Karaoke di Paiton, Amankan Pemandu Lagu dan Puluhan Botol Miras

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 08:52 WIB

Pernyataan Pelapor Jadi Kunci, Kuasa Hukum H. Latif Tegaskan Bukan Kasus Pidana

Minggu, 19 April 2026 - 00:53 WIB

Kuasa Hukum H. Latib Tuduh Polres Pamekasan Kriminalisasi Kasus Perdata

Kamis, 16 April 2026 - 19:52 WIB

Harlah ke-8 LBH Achmad Madani Jadi Momentum Penguatan Akses Keadilan di Sumenep

Minggu, 5 April 2026 - 22:29 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Bongkar Peredaran Sabu dan Inex, Satu Tersangka Diamankan

Jumat, 3 April 2026 - 13:00 WIB

Polsek Guluk-Guluk Ringkus Pelaku Curas Lansia, Ditangkap di Pamekasan

Berita Terbaru