SUMENEP, detikkota.com – Satresnarkoba Polres Sumenep, Jawa Timur berhasil menangkap warga berinisial FB (54) yang kedapatan menguasai barang terlarang narkotika jenis sabu pada Sabtu (20/1/2024) pukul 15.30 WIB.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Setyoningtias menuturkan, penangkapan berawal dari imformasi masyarakat bahwa yang bersangkutan diduga kuat sering melalukan transaksi narkoba jenis sabu.
“Setelah petugas mendatangani rumah FB di Dusun Beddi, Desa Marengan Laok, Kecamatan Kalianget, Kab. Sumenep yang bersangkutan sedang berada di teras rumah,” kata Widiarti, Minggu (21/1/2024).
Selanjutnya, petugas menggeledah rumah FB dan menemukan sabu dengan berat kotor ± 5,93 gram yang terbagi dalam 3 poket plastik klip kecil, masing-masing berisi ± 4,11 gram, ± 1,51 gram dan ± 0,31 gram.
Selain itu petugas juga menemukan 1 kotak plastik mika warna bening, 1 kotak plastik warna orange, 2 unit timbangan elektrik warna silver dan hitam, 1 unit handphone merk SAMSUNG warna gold, 3 potongan sedotan plastik, 1 pack plastik klip kosong berisi 190 biji.
“Setelah ditunjukkan pada FB, dia mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya,” imbuhnya.
Menurutnya, saat FB beserta semua barang bukti diamankan di Mapolres Sumenep untuk penyidikan lebih lanjut,” tegas Widiarti.
Akibat perbuatannya lanjut mantan Kapolsek Kota Sumenep, FB dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.