Polisi Ringkus Pelalu Pencabulan Saat Bawa Kabur Korban Usai Ditiduri 2 Kali

Pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial NY, warga Desa Sabuntan, Pulau/Kecamatan Sapeken, Kab. Sumenep.
Banner

SUMENEP, detikkota.com – Polsek Sapeken, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur berhasil meringkus pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menjelaskan, pelaku pencabulan tersebut berinisial NY (37), pria asal Desa Sabuntan,  Pulau/Kecamatan Sapeken yang berprofesi sebagai nelayan.

Banner

“Petugas mengamankan pelaku pada t4 Agustus 2023 lalu, di sebuah hutan Dusun Cermen, Kampung Sasampan, Desa Sabuntan, Kecamatan Sapeken,” terangnya, Sabtu (5/8/2023).

Widiarti menuturkan, kejadian pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut berawal dari korban, sebut saja Mawar (12) dilaporkan hilang oleh pamannya berinisial AR ke Polsek Sapeken.

Mawar diketahui kabur dibawa oleh pelaku NY, sehingga paman korban bersama kedua orang tua dan keluarga melakukan pencarian.

“Kemudian, pada hari Jumat, 4 Agustus 2023 sekira Pukul 09.00 WIB korban Mawar dan terlapor NY ditemukan sedang bersembunyi di sebuah hutan di Dusun Cermen, Kampung Sasampan, Desa Sabuntan,” imbuh Widiarti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Sapeken Polres Sumenep bergerak cepat dengan mengunakan kapal kayu menuju Desa Sabuntan untuk mengamankan NY.

Selanjutnya, pelaku yang berhasil diringkus petugas dibawa ke Mapolsek Sapekan guna menjalani proses hukum.

“Hasil interogasi petugas, pelaku membawa kabur korban yang masih di bawah umur karena telah meniduri korban sebanyak dua kali,” lanjut Widiarti.

Akibat perbuatannya, NY dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

title="banner"