Seorang Suami di Jember Sekap Istri di Kandang Sapi, Ini Motifnya!

Sabtu, 16 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEMBER, detikkota.com – Seorang suami yang tega sekap dan aniaya istri di kandang sapi saat ini telah diproses di Polsek Wuluhan Polres Jember. Kasus inipun masuk tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Penyidik telah menginterogasi pelaku yang bernama Toheri (53), asal Desa Glundengan, Kecamatan Wuluhan, Jember, yang menyekap dan menganiaya istrinya hingga babak belur di kandang sapi.

Kapolsek Wuluhan, AKP Solekhan Arief mengungkapkan, bahwa pelaku mengaku melakukan hal tersebut karena merasa tidak dihargai sebagai suami korban, istrinya pergi tanpa pamit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi motif KDRT terhadap istrinya, karena istri pergi tanpa pamit, meninggalkan utang serta suami cemburu, korban selingkuh dengan pria lain,” ujarnya, Kamis (14/03/2024).

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku, istrinya tersebut sudah sering pergi dari rumah tanpa pamit. Namun setiap kali ditanya suaminya selalu emosi.

“Saat ditanya, malah marah-marah. Terlebih lagi, kepergian tanpa pamit ini, menyisakan utang. Hal itu membuat suami curiga, bahwa ada pria idaman lain sehingga dia cemburu,” imbuh Arief.

Menurutnya, dampak cemburu buta yang dialami oleh pelaku tersebut. Justru malah berujung pada penganiayaan terhadap istrinya..

“Pelaku nekat menganiaya serta menyekap istrinya dengan mengikat kedua tangan dan kakinya di kandang sapi di belakang rumahnya,” ungkapnya lagi.

Oleh karenanya, Arief menegaskan atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah (PKDRT).

“Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 30 juta,” paparnya.

Berita Terkait

TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani
Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor
Polsek Ra’as Ungkap Kasus Curat, Dua Terduga Pelaku Berhasil Diamankan
Hak Penumpang Terampas, Rokok Ilegal Berlayar Bebas Ketika Kapal Rakyat Lebih Melayani Penyelundup
Kapolres Sumenep Inisiasi Persamaan Persepsi APH Sambut Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru
Achmad Fauzi Kembali Pimpin DPC PDI Perjuangan Sumenep Periode 2025–2030
Konferda 2025 Tetapkan Kepengurusan Lengkap DPD PDI Perjuangan Jatim Periode 2025–2030
Said Abdullah Kembali Pimpin DPD PDI Perjuangan Jatim 2025–2030

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:32 WIB

TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani

Kamis, 8 Januari 2026 - 11:13 WIB

Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:26 WIB

Polsek Ra’as Ungkap Kasus Curat, Dua Terduga Pelaku Berhasil Diamankan

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:50 WIB

Hak Penumpang Terampas, Rokok Ilegal Berlayar Bebas Ketika Kapal Rakyat Lebih Melayani Penyelundup

Selasa, 23 Desember 2025 - 13:04 WIB

Kapolres Sumenep Inisiasi Persamaan Persepsi APH Sambut Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru

Berita Terbaru

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.

Pemerintahan

SPBE Banyuwangi Tertinggi Nasional, KemenPAN-RB Beri Nilai 4,87

Jumat, 9 Jan 2026 - 14:06 WIB