Proses Hukum Tetap Berlanjut, ID.Express Sumenep Diduga Terlibat Pengiriman Paket Rokok Ilegal

Kamis, 10 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Pasca penggerebekan yang dilakukan oleh Bea Cukai Madura di kantor ID.Express Kabupaten Sumenep pada tanggal 25 Januari lalu, atas dugaan menerima jasa pengiriman dan mengangkut rokok ilegal atau tanpa dilekati pita cukai, hingga hari ini masih belum ada kejelasan sanksi hukum pidananya.

Menyikapi hal itu, tim awak media kembali mencoba mengkonfirmasi pihak Bea Cukai Madura, terkait barang bukti dan sanksi pidana atas kasus tersebut.

“Barang bukti sudah diamankan, untuk proses hukum masih dalam tindak lanjut,” jelas pihak admin Bea Cukai Madura saat dikonfirmasi awak media via pesan singkat WhatsApp, Rabu (9/2/2022) kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketika ditanyakan terkait ada berapa orang tersangka dan barang bukti apa saja yang diamankan, serta penerapan sanksi hukumnya itu seperti apa? Pihak Bea Cukai hingga berita ini diturunkan, belum atau tidak merespon.

Sebelumnya diberitakan, Bea Cukai Madura pada tanggal (25/01/2022) lalu, berhasil menggagalkan peredaran rokok tanpa dilekati pita cukai yang diperjualbelikan melalui e-commerce yang akan dikirimkan melalui perusahaan jasa titipan atau jasa pengiriman iD.Express yang ada di wilayah Sumenep.

Disoal terkait adanya penangkapan tersebut, apakah ada karyawan perusahaan dan mobil box atau barang bukti lainnya yang diamankan oleh Beacukai masih ditahan disana. Pihak ID.Express malah mengalihkan pembicaraan.

“Memang Ada pak kemaren, dan barang buktinya langsung dibawa pihak Bea Cukai. Maksudnya langsung dibawa ke kantor Bea Cukai Wilayah madura yang ada di kabupaten Pamekasan pak, tapi untuk paket yang tidak ada kaitannya dengan hal itu dikembalikan lagi,” kata Yanto Salah seorang Koordinator iD.Express Sumenep sesaat ditemui awak media di kantornya, Rabu (26/1/2022).

Sekedar Diketahui, dikutip dari laman Website Bea Cukai madura, Petugas melakukan pemeriksaan kemasan yang diduga berisi barang kena cukai hasil tembakau/rokok ilegal dan dari penindakannya yang deketahui telah menegah 753 resi pengiriman yang semua paketnya berisikan rokok tanpa dilekati pita cukai dengan tujuan beberapa kota di Indonesia.

Pada aksi tersebut petugas berhasil mengamankan 816.400 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp574.533.336. Yang sampai saat ini pihak Bea Cukai Madura masih melakukan penelitian lebih lanjut.

Sementara dasar hukum dari kegiatan penindakan tersebut merupakan pelanggaran pidana yang diduga melanggar pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang berbunyi, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Selanjutnya pada Pasal 56 yang berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduga berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.(im)

Berita Terkait

Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan
Kapolres Sumenep Hadiri Tausiyah Tasyakuran dan Silaturahmi Bersama Syeh KH. Muhammad Husein Qadavi di Rubaru
Wabup Sumenep Pantau Tes CAT Rekrutmen BLUD RSUD, Pastikan Seleksi Transparan dan Bebas Intervensi
KPK Periksa 16 Saksi Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim di Sumenep, Pengusaha MBG Ikut Dipanggil
Jadwal Puasa Sunah Zulhijah 1447 H Resmi Ditetapkan, Idul Adha Jatuh pada 27 Mei 2026
BMKG Prediksi 11 Daerah di Jatim Diguyur Hujan Lebat
KOPRI PMII Sumenep Sosialisasikan Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
KNPI Sumenep Periode Baru Usung Semangat Kolaborasi dan Nasionalisme

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 03:59 WIB

Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:19 WIB

Kapolres Sumenep Hadiri Tausiyah Tasyakuran dan Silaturahmi Bersama Syeh KH. Muhammad Husein Qadavi di Rubaru

Rabu, 20 Mei 2026 - 22:14 WIB

Wabup Sumenep Pantau Tes CAT Rekrutmen BLUD RSUD, Pastikan Seleksi Transparan dan Bebas Intervensi

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:23 WIB

KPK Periksa 16 Saksi Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim di Sumenep, Pengusaha MBG Ikut Dipanggil

Senin, 18 Mei 2026 - 07:10 WIB

Jadwal Puasa Sunah Zulhijah 1447 H Resmi Ditetapkan, Idul Adha Jatuh pada 27 Mei 2026

Berita Terbaru

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo.

Pemerintahan

Indeks Reformasi Birokrasi Sumenep Naik, Pemkab Raih Predikat A-

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:33 WIB