Jimly Respons Komentar Mahfud MD soal Pembentukan MKMK: Tidak Beradab

Rabu, 25 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie.

Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie.

JAKARTA, detikkota.com – Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie merespons komentar bakal calon wakil presiden Mahfud MD soal pembentukan MKMK untuk menangani dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

“Ya Allah, apa benar ini komentarnya? Sebaiknya diklarifikasi dulu. Kalau benar ini sangat kasihan, tidak beradab. Sangat tidak pantas masih terus saja jadi pengamat & komentator. Padahal sudah diberi amanat untuk kerja sebagai Menko (Polhukam), apalagi mau jadi wapres (wakil presiden). Mudah-mudahan ini salah kutip,” ujar Jimly melalui media sosial X, Senin (23/10/2023) malam.

Pernyataan Jimly itu diunggah dengan menyertakan berita CNNIndonesia.com yang berjudul “Mahfud Sindir Majelis Kehormatan MK: Terkadang Bisa Dibeli”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, pada Selasa (24/10) pagi, Mahfud MD mengunggah pernyataannya di akun media sosial X. Dia menyebut tiga anggota MKMK sebagai orang berintegritas.

“Kita sambut gembira, hari ini kita mendengar bahwa Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terkait pengaduan dugaan pelanggaran etik hakim MK sudah ditunjuk. Yakni Jimly Asshiddiqy, Bintan Saragih, Wahiduddin Adam. Saya kenal baik ketiganya sebagai orang-orang yang berintegritas, tak bisa didikte. Selamat,” kata Mahfud dalam cuitannya. CNNIndonesia.com telah meminta izin Mahfud untuk mengutip unggahan ini.

Diberitakan sebelumnya, Mahfud MD mengingatkan agar masyarakat tidak terlalu optimistis dengan pembentukan MKMK buntut putusan terkait batas usia minimal capres-cawapres. Menurutnya, majelis bisa saja dibeli dan direkayasa.

“Jangan terlalu optimis juga karena kadang kala siapa yang akan menjadi majelis itu terkadang bisa dibeli dan bisa direkayasa juga. Kamu yang jadi, kamu yang jadi, kamu yang jadi. Keputusan ini bisa saja terjadi jika situasi pengembangan dan pemenuhan hukum masih seperti sekarang,” kata Mahfud, di Jakarta Selatan, Senin (23/10/2023).

Mahfud menyebut kondisi itu menjadi sebuah pelajaran agar polemik terkait putusan MK tak kembali terjadi di masa mendatang.

Mantan Ketua MK itu menilai hakim konstitusi yang memiliki hubungan dengan suatu perkara tak diperkenankan untuk memutus perkara tersebut.

“Karena dalam pengadilan itu ada asas-asas misalnya, yang paling terkenal itu kalau satu perkara terkait dengan kepentingan diri sendiri, punya ikatan kekeluargaan maupun hubungan kepentingan politik itu hakim tidak boleh mengadili,” jelas Mahfud.

Namun, Mahfud mengatakan putusan MK terkait batas usia minimal capres-cawapres tetap harus dilaksanakan dan diterima.

“Kalau kita berdebat lagi soal itu nanti malah ada alasan untuk membuat sesuatu yang lebih berbahaya bagi bangsa ini,” terangnya.

MK telah mengumumkan pembentukan MKMK untuk menindaklanjuti banyaknya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

Tiga orang anggota MKMK yang telah diumumkan, yakni Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams.

Juru Bicara Bidang Perkara, MK Enny Nurbaningsih mengatakan keanggotaan itu merupakan perwakilan dari 3 unsur. Jimly mewakili unsur tokoh masyarakat, Bintan mewakili akademisi, sedangkan Wahiduddin mewakili hakim konstitusi yang masih aktif.

MK telah memutus sejumlah gugatan tentang syarat capres-cawapres. Salah satu permohonan yang dikabulkan adalah perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan itu, MK menambah ketentuan syarat minimal capres-cawapres. Capres-cawapres tidak mesti berusia 40 tahun jika sudah pernah menjadi kepala daerah.

Putusan itu membuka pintu bagi Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Jokowi yang masih belum berusia 40 tahun dan sedang menjabat Wali Kota Solo. Gibran sendiri telah diumumkan sebagai bakal cawapres yang akan mendampingi Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.

Sementara, Mahfud MD menjadi bakal cawapres yang akan mendampingi Ganjar Pranowo.

Berita Terkait

Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG
Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana
Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa
LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil
Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan
Polsek Sapeken Gagalkan Pengiriman Sabu Modus Kardus Air Mineral
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Penjualan Mobil, 11 Pelaku Ditangkap
Direktur BIYC Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Warga Banyuwangi

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:39 WIB

Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:09 WIB

Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:22 WIB

Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:30 WIB

LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil

Jumat, 22 Mei 2026 - 03:59 WIB

Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan

Berita Terbaru