Kasus Horas Sianturi, Kuasa Hukum Minta Media Tak Giring Opini Publik

Kamis, 24 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEMATANGSIANTAR, detikkota.com – Menanggapi pemberitaan di media daring terkait perkara hukum yang melibatkan Horas Sianturi dan Nur Fadilah, Tim Kuasa Hukum menyampaikan keberatan atas narasi yang dinilai menggiring opini publik dan tidak berimbang.

Advokat Tutik Rahayu, S.H., bersama tim penasihat hukum Horas Sianturi, menyesalkan adanya pemberitaan yang dinilai tidak objektif dalam menyoroti penanganan kasus oleh Kejaksaan Negeri Simalungun.

Perselisihan bermula dari konflik warisan antara Marwati Salimi Cs dan Mariana, yang telah menguasai aset keluarga selama lebih dari 30 tahun. Pada 2020, kedua pihak sepakat berdamai melalui fasilitasi pengacara Horas Sianturi, S.H. Kesepakatan tersebut ditegaskan dalam akta perdamaian di hadapan notaris di Pematangsiantar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai bagian dari perdamaian, tiga sertifikat hak milik (SHM) atas nama Mariana dikembalikan kepada Marwati Salimi Cs. Dua di antaranya diberi kuasa jual kepada Horas Sianturi.

Berdasarkan Surat Kuasa Nomor 01 dan 04, Horas diberi wewenang menjual dua properti di Sinaksak, Simalungun, dan Jalan Cokro, Pematangsiantar. Salah satunya adalah bangunan bekas gudang yang telah terbakar. Besi tua dari bangunan itu dijual senilai Rp85 juta.

Dana hasil penjualan digunakan untuk renovasi aset Mariana, dan sebagian didanai secara pribadi oleh Horas. Hal ini sesuai kesepakatan bahwa 20% hasil penjualan menjadi hak Horas Sianturi, sisanya untuk pihak keluarga.

Tim kuasa hukum menyatakan penetapan tersangka terhadap Horas oleh penyidik Polres Simalungun prematur. Mereka menilai tidak ada unsur pidana dalam tuduhan penggelapan (Pasal 372 KUHP) dan penadahan (Pasal 480 KUHP). Tidak ada penyitaan barang bukti atau police line di lokasi yang disebut dalam perkara.

“Klien kami kooperatif sejak awal hingga berkas dinyatakan lengkap (P21). Tidak ditahannya klien saat pelimpahan perkara adalah hak jaksa dalam diskresi hukum,” tegas Tutik, saat dikonfirmasi, Rabu (23/04/2025).

Upaya keadilan restoratif (restorative justice) yang didorong oleh Kejaksaan tidak berhasil karena pihak pelapor, Mariana, tak pernah hadir secara langsung. Ia hanya mengutus kuasa hukum yang, menurut tim kuasa hukum, sempat meminta imbalan hingga Rp500 juta. Permintaan ini dinilai janggal dan bertentangan dengan prinsip keadilan.

Tim kuasa hukum mengajak media menjaga etika jurnalistik dan menyajikan informasi secara adil dan mendidik. Mereka mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah dan meminta agar tidak ada upaya penggiringan opini publik.

“Jangan digiring seolah jaksa wajib menahan tersangka. Penahanan adalah kewenangan subjektif aparat hukum, bukan keharusan,” pungkas Tutik.

Berita Terkait

Keadilan Dipertanyakan! Kasus Pdt. Horas Picu Kecurigaan Publik
Polsek Purwakarta Kota Terbitkan SP2HP Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih
Pernyataan Pelapor Jadi Kunci, Kuasa Hukum H. Latif Tegaskan Bukan Kasus Pidana
Kuasa Hukum H. Latib Tuduh Polres Pamekasan Kriminalisasi Kasus Perdata
Harlah ke-8 LBH Achmad Madani Jadi Momentum Penguatan Akses Keadilan di Sumenep
Satresnarkoba Polres Sumenep Bongkar Peredaran Sabu dan Inex, Satu Tersangka Diamankan
Polsek Guluk-Guluk Ringkus Pelaku Curas Lansia, Ditangkap di Pamekasan

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 13:01 WIB

Keadilan Dipertanyakan! Kasus Pdt. Horas Picu Kecurigaan Publik

Jumat, 24 April 2026 - 16:07 WIB

Polsek Purwakarta Kota Terbitkan SP2HP Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

Jumat, 24 April 2026 - 15:06 WIB

Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih

Kamis, 23 April 2026 - 08:52 WIB

Pernyataan Pelapor Jadi Kunci, Kuasa Hukum H. Latif Tegaskan Bukan Kasus Pidana

Minggu, 19 April 2026 - 00:53 WIB

Kuasa Hukum H. Latib Tuduh Polres Pamekasan Kriminalisasi Kasus Perdata

Berita Terbaru