Perangkat Desa Residivis di Sumenep Diadili Kasus Pencurian Motor

Kamis, 21 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AF, Kepala Dusun di Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, saat menjalani sidang ke 3 di Pengadilan Negeri (PN)

AF, Kepala Dusun di Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, saat menjalani sidang ke 3 di Pengadilan Negeri (PN)

SUMENEP, detikkota.com – AF, Kepala Dusun Kampung Pesisir, Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, kembali harus berurusan dengan hukum. Residivis pencurian ini ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep pada Senin (21/4/2025) atas dugaan terlibat kasus pencurian sepeda motor.

Kasus bermula dari laporan Ruspandi, warga Desa Kaduara Timur, yang kehilangan motor Honda Beat warna pink-hitam. Motor tersebut dititipkan di rumah orang tua AF, namun diduga digelapkan oleh tersangka. Korban mengaku dipaksa membayar Rp2 juta untuk menebus kendaraannya kembali. Saat dikembalikan, motor dalam kondisi rusak: kontak jebol, spion hilang, dan tanpa pelat nomor.

Ruspandi menegaskan AF bukan orang baru di dunia kriminal. Sebelumnya, terdakwa pernah ditangkap dalam kasus pencurian mobil di Kabupaten Pamekasan. “Padahal statusnya perangkat desa, tapi kelakuannya meresahkan,” tegas korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini kini memasuki sidang ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Kamis (21/8/2025). Persidangan digelar di gedung lama DPRD Sumenep yang difungsikan sebagai ruang sidang perkara. Dalam agenda pemeriksaan saksi, korban bersama beberapa saksi lain memberi keterangan di hadapan majelis hakim. Mereka mendesak agar hakim menjatuhkan hukuman berat terhadap terdakwa.

AF dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda. Selain itu, Pasal 486–489 KUHP mengatur bahwa pelaku pengulangan tindak pidana atau residivis dapat dijatuhi hukuman tambahan hingga sepertiga dari ancaman maksimum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pengadilan Negeri Sumenep belum memberikan keterangan resmi terkait jalannya persidangan.

Berita Terkait

Polsek Purwakarta Kota Terbitkan SP2HP Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih
Pernyataan Pelapor Jadi Kunci, Kuasa Hukum H. Latif Tegaskan Bukan Kasus Pidana
Kuasa Hukum H. Latib Tuduh Polres Pamekasan Kriminalisasi Kasus Perdata
Harlah ke-8 LBH Achmad Madani Jadi Momentum Penguatan Akses Keadilan di Sumenep
Satresnarkoba Polres Sumenep Bongkar Peredaran Sabu dan Inex, Satu Tersangka Diamankan
Polsek Guluk-Guluk Ringkus Pelaku Curas Lansia, Ditangkap di Pamekasan
Satreskrim Polres Sumenep Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid, Satu Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 15:06 WIB

Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih

Kamis, 23 April 2026 - 08:52 WIB

Pernyataan Pelapor Jadi Kunci, Kuasa Hukum H. Latif Tegaskan Bukan Kasus Pidana

Minggu, 19 April 2026 - 00:53 WIB

Kuasa Hukum H. Latib Tuduh Polres Pamekasan Kriminalisasi Kasus Perdata

Kamis, 16 April 2026 - 19:52 WIB

Harlah ke-8 LBH Achmad Madani Jadi Momentum Penguatan Akses Keadilan di Sumenep

Minggu, 5 April 2026 - 22:29 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Bongkar Peredaran Sabu dan Inex, Satu Tersangka Diamankan

Berita Terbaru