Polres Sumenep Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi, Empat Pelaku Diamankan

Minggu, 19 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan gas elpiji (LPG) bersubsidi yang dilakukan oleh empat orang pria di sebuah gudang di Desa Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep, pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 18.15 WIB.

Empat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AD, MT, MH, dan FS. Mereka diduga melakukan praktik pengisian ulang tabung gas 12 kilogram non-subsidi dengan isi dari tabung 3 kilogram bersubsidi milik pemerintah. Aksi ilegal tersebut dilakukan di gudang yang terpasang nama pangkalan RATNA NI’MATUL JANNAH dan AQUA AHS ANANG di Jalan Raya Manding, Desa Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep.

Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 33 tabung LPG 3 Kg berisi, 11 tabung kosong, 12 tabung LPG 12 Kg kosong, 10 tabung LPG 12 Kg berisi, serta berbagai peralatan pemindah gas seperti gas torch pipa, segel tabung, dan satu unit kendaraan roda tiga yang digunakan untuk distribusi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini terungkap setelah Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep menerima laporan masyarakat terkait dugaan kelangkaan LPG 3 Kg di pasaran. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas menemukan kegiatan pengisian tabung non-subsidi menggunakan isi gas dari tabung subsidi. Para pelaku pun ditangkap saat beraksi di tempat kejadian.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, S.H. menjelaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara.

“Polres Sumenep akan menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan gas bersubsidi, karena hal ini sangat merugikan masyarakat kecil yang seharusnya berhak menerima. Kami juga mengimbau masyarakat agar melaporkan bila mengetahui praktik serupa,” ujar AKP Widiarti.

Para pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Sumenep dan dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 62 Ayat (1) jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis : Red

Editor : Red

Berita Terkait

Diduga Cabuli Ipar, Polres Pamekasan Amankan Pelaku di Desa Aeng Panas
Pasutri di Pamekasan Jalani Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Kurir JNT
Warga Gadu Timur Ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep Saat Edarkan Sabu
Dua Pelajar Diamankan Polisi Usai Curi Motor di Halaman Masjid Sampang
Polsek Lenteng Fasilitasi Penyelesaian Kasus Dugaan Pencurian dan Pelecehan di Ellak Daya
Istri Pelaku Penganiayaan Kurir JNT di Pamekasan Resmi Jadi Tersangka
Polsek Sapeken Tangkap Pemuda Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 47 Gram
Pencurian Rp50 Juta di Sampang, Polisi Lakukan Penyelidikan

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 17:42 WIB

Polres Sumenep Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi, Empat Pelaku Diamankan

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 10:14 WIB

Diduga Cabuli Ipar, Polres Pamekasan Amankan Pelaku di Desa Aeng Panas

Kamis, 16 Oktober 2025 - 12:40 WIB

Pasutri di Pamekasan Jalani Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Kurir JNT

Minggu, 5 Oktober 2025 - 08:58 WIB

Warga Gadu Timur Ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep Saat Edarkan Sabu

Minggu, 28 September 2025 - 15:08 WIB

Dua Pelajar Diamankan Polisi Usai Curi Motor di Halaman Masjid Sampang

Berita Terbaru