Sidang Perdana Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Sumenep, Terdakwa Akui Perbuatannya

Selasa, 28 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa berinisial S di Pengadilan Negeri Sumenep, Senin (27/10/2025).

Suasana sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa berinisial S di Pengadilan Negeri Sumenep, Senin (27/10/2025).

SUMENEP, detikkota.com – Pengadilan Negeri Sumenep menggelar sidang perdana perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa berinisial S, dan pelapor atas nama Ommania, pada Senin (27/10/2025) pukul 11.00 WIB.

Kasus ini berawal dari pernyataan terdakwa yang diduga merusak kehormatan dan nama baik pelapor pada 20 April 2025. Merasa dirugikan secara immateriil, pelapor kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sronggi pada 22 April 2025.

Menurut berkas perkara, tindakan yang dilakukan terdakwa bukan pertama kali terjadi. Pelapor menyebut perbuatan serupa telah dilakukan sebanyak enam kali, meski sebelumnya telah dilakukan mediasi di Balai Desa Kebundadap Timur. Namun, upaya penyelesaian secara kekeluargaan itu tidak menghasilkan kesepakatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sidang perdana, terdakwa secara terbuka mengakui perbuatannya di hadapan majelis hakim. Pengakuan tersebut memperkuat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dapat menjadi faktor yang memperberat posisi hukum terdakwa dalam putusan nantinya.

Sekretaris Jenderal NGO BIDIK, Sunan, yang juga hadir dalam sidang, menilai pengakuan terdakwa menjadi bukti kuat atas pelanggaran hukum yang terjadi.
“Perbuatan ini sudah jelas melanggar ketentuan tentang pencemaran nama baik. Kami berharap proses hukum berjalan adil dan memberikan efek jera,” ujarnya.

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perbuatan yang dilakukan terdakwa termasuk dalam kategori delik penghinaan atau pencemaran nama baik.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembuktian dan tuntutan dari JPU. Terdakwa kini menghadapi ancaman hukuman pidana penjara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis : Red

Editor : Red

Berita Terkait

Satpol PP Probolinggo Tertibkan Tempat Karaoke di Paiton, Amankan Pemandu Lagu dan Puluhan Botol Miras
Diduga Gelapkan Rp35 Juta, Pria Asal Talango Dilaporkan ke Polres Sumenep
Said Abdullah Minta Kader PDIP Jatim Respons Cepat Persoalan Sosial Warga
Polsek Lenteng Tangkap Pelaku Pencurian Uang di Toko, Kerugian Capai Rp12,3 Juta
Polres Sumenep Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Lima Orang Jadi Tersangka
Tiga Jam Usai Laporan, Dua Pelaku Curas di Kangean Ditangkap Polisi
Kasus Pembunuhan di Lenteng Terungkap, Polres Sumenep Tangkap Pelaku di Sampang
Miliki dan Edarkan Sabu, Warga Gapurana Diamankan Polres Sumenep

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 17:29 WIB

Satpol PP Probolinggo Tertibkan Tempat Karaoke di Paiton, Amankan Pemandu Lagu dan Puluhan Botol Miras

Senin, 2 Maret 2026 - 20:50 WIB

Diduga Gelapkan Rp35 Juta, Pria Asal Talango Dilaporkan ke Polres Sumenep

Sabtu, 21 Februari 2026 - 23:07 WIB

Said Abdullah Minta Kader PDIP Jatim Respons Cepat Persoalan Sosial Warga

Kamis, 19 Februari 2026 - 11:46 WIB

Polsek Lenteng Tangkap Pelaku Pencurian Uang di Toko, Kerugian Capai Rp12,3 Juta

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:59 WIB

Polres Sumenep Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Lima Orang Jadi Tersangka

Berita Terbaru