Sidang Perdana Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Sumenep, Terdakwa Akui Perbuatannya

Selasa, 28 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa berinisial S di Pengadilan Negeri Sumenep, Senin (27/10/2025).

Suasana sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa berinisial S di Pengadilan Negeri Sumenep, Senin (27/10/2025).

SUMENEP, detikkota.com – Pengadilan Negeri Sumenep menggelar sidang perdana perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa berinisial S, dan pelapor atas nama Ommania, pada Senin (27/10/2025) pukul 11.00 WIB.

Kasus ini berawal dari pernyataan terdakwa yang diduga merusak kehormatan dan nama baik pelapor pada 20 April 2025. Merasa dirugikan secara immateriil, pelapor kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sronggi pada 22 April 2025.

Menurut berkas perkara, tindakan yang dilakukan terdakwa bukan pertama kali terjadi. Pelapor menyebut perbuatan serupa telah dilakukan sebanyak enam kali, meski sebelumnya telah dilakukan mediasi di Balai Desa Kebundadap Timur. Namun, upaya penyelesaian secara kekeluargaan itu tidak menghasilkan kesepakatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sidang perdana, terdakwa secara terbuka mengakui perbuatannya di hadapan majelis hakim. Pengakuan tersebut memperkuat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dapat menjadi faktor yang memperberat posisi hukum terdakwa dalam putusan nantinya.

Sekretaris Jenderal NGO BIDIK, Sunan, yang juga hadir dalam sidang, menilai pengakuan terdakwa menjadi bukti kuat atas pelanggaran hukum yang terjadi.
“Perbuatan ini sudah jelas melanggar ketentuan tentang pencemaran nama baik. Kami berharap proses hukum berjalan adil dan memberikan efek jera,” ujarnya.

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perbuatan yang dilakukan terdakwa termasuk dalam kategori delik penghinaan atau pencemaran nama baik.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembuktian dan tuntutan dari JPU. Terdakwa kini menghadapi ancaman hukuman pidana penjara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis : Red

Editor : Red

Berita Terkait

Kasus Curanmor di Lenteng Terungkap, Polisi Amankan Pria Berinisial AM
Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG
Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana
Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa
LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil
Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan
Polsek Sapeken Gagalkan Pengiriman Sabu Modus Kardus Air Mineral
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Penjualan Mobil, 11 Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:46 WIB

Kasus Curanmor di Lenteng Terungkap, Polisi Amankan Pria Berinisial AM

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:39 WIB

Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:09 WIB

Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:22 WIB

Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:30 WIB

LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil

Berita Terbaru