Tiga Jam Usai Laporan, Dua Pelaku Curas di Kangean Ditangkap Polisi

Kamis, 12 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Polsek Kangean.

Anggota Polsek Kangean.

SUMENEP, detikkota.com – Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) terjadi di pinggir jalan raya Desa Kalinganyar, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Dua pelaku berhasil diringkus polisi kurang dari tiga jam setelah laporan diterima.

Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Kangean dengan Nomor: LP/B/05/II/2026/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK KANGEAN/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR. Petugas kemudian langsung melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi dan korban.

Korban diketahui bernama Fatin Humairah (12), pelajar asal Dusun Lembungan, Desa Kalinganyar, Kecamatan Arjasa. Kejadian bermula saat korban berada di sebuah toko bersama teman-temannya. Sepeda listrik milik korban dipinjam salah satu saksi, sementara telepon genggam iPhone warna putih milik korban berada di kantong depan sepeda tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di tengah perjalanan, saksi dihampiri dua pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy merah kombinasi hitam dan mengenakan masker. Salah satu pelaku sempat menanyakan lokasi hiburan ludruk sebelum menghentikan sepeda listrik tersebut.

Pelaku kemudian berpura-pura meminjam telepon genggam, sementara rekannya langsung mengambil ponsel milik korban. Saat saksi berusaha mempertahankan, ia didorong hingga terjatuh, dan kedua pelaku melarikan diri.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp10 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial R (42) dan T.A. (29), keduanya warga Kecamatan Arjasa. Saat ini kedua pelaku ditahan di Mapolsek Kangean untuk menjalani proses penyidikan.

Kapolres Sumenep melalui Kapolsek Kangean AKP Datun Subagyo menyatakan penangkapan tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat.

“Kurang dari tiga jam setelah laporan diterima, pelaku berhasil diamankan. Ini komitmen kami untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf a dan b dan/atau Pasal 476 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Situasi selama penanganan perkara dilaporkan dalam keadaan aman dan kondusif.

Penulis : M/Red

Editor : M/Red

Berita Terkait

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi
Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan
Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik
Jual Beli Pil Y Terbongkar di Gapura, Polresta Sumenep Amankan 311 Butir
Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih
FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Guru ASN Sumenep Masuk DPO, Kepala Madrasah Akui Sudah Panggil dan Datangi Rumahnya

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:39 WIB

Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi

Senin, 7 September 2026 - 14:22 WIB

Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan

Selasa, 1 September 2026 - 04:31 WIB

Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Jual Beli Pil Y Terbongkar di Gapura, Polresta Sumenep Amankan 311 Butir

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih

Berita Terbaru