SUMENEP, detikkota.com – Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) terjadi di pinggir jalan raya Desa Kalinganyar, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Dua pelaku berhasil diringkus polisi kurang dari tiga jam setelah laporan diterima.
Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Kangean dengan Nomor: LP/B/05/II/2026/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK KANGEAN/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR. Petugas kemudian langsung melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi dan korban.
Korban diketahui bernama Fatin Humairah (12), pelajar asal Dusun Lembungan, Desa Kalinganyar, Kecamatan Arjasa. Kejadian bermula saat korban berada di sebuah toko bersama teman-temannya. Sepeda listrik milik korban dipinjam salah satu saksi, sementara telepon genggam iPhone warna putih milik korban berada di kantong depan sepeda tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di tengah perjalanan, saksi dihampiri dua pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy merah kombinasi hitam dan mengenakan masker. Salah satu pelaku sempat menanyakan lokasi hiburan ludruk sebelum menghentikan sepeda listrik tersebut.
Pelaku kemudian berpura-pura meminjam telepon genggam, sementara rekannya langsung mengambil ponsel milik korban. Saat saksi berusaha mempertahankan, ia didorong hingga terjatuh, dan kedua pelaku melarikan diri.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp10 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial R (42) dan T.A. (29), keduanya warga Kecamatan Arjasa. Saat ini kedua pelaku ditahan di Mapolsek Kangean untuk menjalani proses penyidikan.
Kapolres Sumenep melalui Kapolsek Kangean AKP Datun Subagyo menyatakan penangkapan tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat.
“Kurang dari tiga jam setelah laporan diterima, pelaku berhasil diamankan. Ini komitmen kami untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf a dan b dan/atau Pasal 476 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Situasi selama penanganan perkara dilaporkan dalam keadaan aman dan kondusif.
Penulis : M/Red
Editor : M/Red







