SUMENEP, detikkota.com – Polres Sumenep mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di wilayah Kabupaten Sumenep. Dalam kasus tersebut, lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pengangkutan solar subsidi tanpa dokumen resmi. Pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 01.45 WIB, petugas Unit Idik II Pidsus Satreskrim melakukan tangkap tangan di simpang tiga Jalan Arya Wiraraja, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
Tiga orang berinisial M.A., A.S., dan F.R. diamankan saat mengangkut solar subsidi menggunakan dua unit mobil pikap. Dari lokasi, petugas menyita satu unit mobil pikap L300 bermuatan 59 jeriken berisi solar subsidi dengan total berat sekitar dua ton. Sementara satu unit pikap lainnya membawa 46 jeriken berisi solar subsidi dan 13 jeriken kosong.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Solar tersebut diketahui tidak dilengkapi surat rekomendasi resmi dan diduga akan dibawa ke wilayah Kabupaten Pamekasan.
Hasil pengembangan penyidikan mengarah pada keterlibatan lima orang lainnya berinisial E.S., S.A., A.W., M.S., dan A.A.Z. Setelah dilakukan gelar perkara dan didukung alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan kelimanya sebagai tersangka.
Dalam proses penyidikan, polisi juga menemukan dugaan keterlibatan oknum operator SPBU yang membantu pengisian solar subsidi menggunakan barcode milik pihak lain, sehingga pembelian dapat dilakukan tanpa rekomendasi dari instansi terkait.
Kapolres Sumenep Anang Hardiyanto menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.
“BBM subsidi adalah hak masyarakat yang harus dijaga penyalurannya. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan, apalagi yang dilakukan secara terorganisir untuk kepentingan pribadi. Seluruh tersangka akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi.
Saat ini, penyidik Satreskrim masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka. Mereka dijerat Pasal 40 angka 9 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Penulis : M
Editor : M/Red







