Polsek Lenteng Tangkap Pelaku Pencurian Uang di Toko, Kerugian Capai Rp12,3 Juta

Kamis, 19 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Polsek Lenteng menunjukkan barang bukti curian uang yang terjadi di sebuah toko di Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.

Petugas Polsek Lenteng menunjukkan barang bukti curian uang yang terjadi di sebuah toko di Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.

SUMENEP, detikkota.com – Unit Reskrim Polsek Lenteng, jajaran Polres Sumenep, mengungkap kasus dugaan pencurian uang yang terjadi di sebuah toko di Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.

Korban berinisial F (45), warga Kecamatan Lenteng, melaporkan kehilangan uang secara berulang sebanyak empat kali, yakni pada 29 Januari 2026, 31 Januari 2026, 2 Februari 2026, dan 16 Februari 2026. Uang tersebut disimpan di dalam lemari meja kasir toko miliknya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengamankan tersangka berinisial T (31), warga Kecamatan Lenteng. Tersangka ditangkap saat melintas di Dusun Sarperreng Utara, Desa Ellak Laok, dengan mengendarai sepeda listrik. Dalam pemeriksaan awal, T mengakui telah mencuri uang dari toko korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat beraksi, sebuah obeng, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp12.300.000.

Kapolres Sumenep, Anang Hardiyanto, mengapresiasi kinerja jajaran Polsek Lenteng atas pengungkapan kasus tersebut.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polri dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi warga,” ujarnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Lenteng dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHP Nasional. Penyidik masih melengkapi administrasi untuk proses hukum lebih lanjut.

Penulis : M/Red

Editor : M/Red

Berita Terkait

Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG
Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana
Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa
LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil
Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan
Polsek Sapeken Gagalkan Pengiriman Sabu Modus Kardus Air Mineral
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Penjualan Mobil, 11 Pelaku Ditangkap
Direktur BIYC Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Warga Banyuwangi

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:39 WIB

Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:09 WIB

Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:22 WIB

Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:30 WIB

LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil

Jumat, 22 Mei 2026 - 03:59 WIB

Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan

Berita Terbaru