Polsek Lenteng Tangkap Pelaku Pencurian Uang di Toko, Kerugian Capai Rp12,3 Juta

Kamis, 19 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Polsek Lenteng menunjukkan barang bukti curian uang yang terjadi di sebuah toko di Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.

Petugas Polsek Lenteng menunjukkan barang bukti curian uang yang terjadi di sebuah toko di Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.

SUMENEP, detikkota.com – Unit Reskrim Polsek Lenteng, jajaran Polres Sumenep, mengungkap kasus dugaan pencurian uang yang terjadi di sebuah toko di Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.

Korban berinisial F (45), warga Kecamatan Lenteng, melaporkan kehilangan uang secara berulang sebanyak empat kali, yakni pada 29 Januari 2026, 31 Januari 2026, 2 Februari 2026, dan 16 Februari 2026. Uang tersebut disimpan di dalam lemari meja kasir toko miliknya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengamankan tersangka berinisial T (31), warga Kecamatan Lenteng. Tersangka ditangkap saat melintas di Dusun Sarperreng Utara, Desa Ellak Laok, dengan mengendarai sepeda listrik. Dalam pemeriksaan awal, T mengakui telah mencuri uang dari toko korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat beraksi, sebuah obeng, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp12.300.000.

Kapolres Sumenep, Anang Hardiyanto, mengapresiasi kinerja jajaran Polsek Lenteng atas pengungkapan kasus tersebut.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polri dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi warga,” ujarnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Lenteng dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHP Nasional. Penyidik masih melengkapi administrasi untuk proses hukum lebih lanjut.

Penulis : M/Red

Editor : M/Red

Berita Terkait

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi
Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan
Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik
Jual Beli Pil Y Terbongkar di Gapura, Polresta Sumenep Amankan 311 Butir
Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih
FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Guru ASN Sumenep Masuk DPO, Kepala Madrasah Akui Sudah Panggil dan Datangi Rumahnya

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:39 WIB

Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi

Senin, 7 September 2026 - 14:22 WIB

Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan

Selasa, 1 September 2026 - 04:31 WIB

Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Jual Beli Pil Y Terbongkar di Gapura, Polresta Sumenep Amankan 311 Butir

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih

Berita Terbaru