Ditengah Sengketa Tanah, PN Sampang Segera Lakukan Pemeriksaan Setempat

Kamis, 22 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, detikkota.com – Soal sengketa tanah di Desa Ketapang Barat, Pengadilan Negeri (PN) Sampang menggelar persidangan pada Selasa, (20/10/2020) sore.

Aprisalesa MH, Ketua Majelis Hakim menyebutkan, dalam perkara tersebut terdiri dari Supatmi penggugat, H Faris tergugat 1, Camat, tergugat 2, dan Kades setempat, tergugat 3.

Dalam persidangan kali ini kata Dia, penggugat dan tergugat dalam persidangan sudah menunjukkan bukti bukti surat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena ini sengketa tanah, kami tawarkan dan para pihak sepakat untuk dilakukan pemeriksaan setempat atau pemeriksaan objek sengketa,” paparnya.

Pemeriksaan setempat akan digelar pada Jum’at (23/10) sekira pukul 10.00 Wib.

Moh Taufik MD, Kuasa Hukum Supatmi menyampaikan, perkara ini sudah bertahun tahun, namun pihaknya tetap optimis hakim akan objektif dalam memutus perkara.

Pihaknya melanjutkan perkara ini ke ranah hukum kata Dia, dikarenakan dalam penerbitan sertifikat dinilai janggal dalam prosesnya.

“Yang membuat kami yakin bahwa kami yang benar, Pak Kades memberikan sebuah pembuktian bahwa surat petok itu memang ada di leter C, punya klien kami (Supatmi, red),” katanya.

Sementara Mohammad Rosid, Kades Ketapang Barat mewakili tergugat saat dimintai keterengan tak banyak berkomentar.

“Saya tidak tahu, pokoknya saya atas nama Pemerintah Desa cuma menengahi, gitu aja udah,” singkatnya. (Fauzi)

Berita Terkait

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan
Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan
Triwulan III 2026, Polda Jatim Ungkap 1.870 Kasus Narkoba
Tol Prosiwangi Gending–Paiton Dibuka Gratis Mulai 30 September, Berlaku 14 Hari
Buruh KASBI Demo di DPRD Jatim, Desak UU Perlindungan Ketenagakerjaan Segera Disahkan
Polda Jatim Rotasi Sejumlah Pejabat, Kabid TIK hingga Kapolres Berganti

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan

Rabu, 30 September 2026 - 12:51 WIB

Triwulan III 2026, Polda Jatim Ungkap 1.870 Kasus Narkoba

Selasa, 29 September 2026 - 15:45 WIB

Tol Prosiwangi Gending–Paiton Dibuka Gratis Mulai 30 September, Berlaku 14 Hari

Berita Terbaru