SAMPANG, detikkota.com – Soal sengketa tanah di Desa Ketapang Barat, Pengadilan Negeri (PN) Sampang menggelar persidangan pada Selasa, (20/10/2020) sore.
Aprisalesa MH, Ketua Majelis Hakim menyebutkan, dalam perkara tersebut terdiri dari Supatmi penggugat, H Faris tergugat 1, Camat, tergugat 2, dan Kades setempat, tergugat 3.
Dalam persidangan kali ini kata Dia, penggugat dan tergugat dalam persidangan sudah menunjukkan bukti bukti surat.
“Karena ini sengketa tanah, kami tawarkan dan para pihak sepakat untuk dilakukan pemeriksaan setempat atau pemeriksaan objek sengketa,” paparnya.
Pemeriksaan setempat akan digelar pada Jum’at (23/10) sekira pukul 10.00 Wib.
Moh Taufik MD, Kuasa Hukum Supatmi menyampaikan, perkara ini sudah bertahun tahun, namun pihaknya tetap optimis hakim akan objektif dalam memutus perkara.
Pihaknya melanjutkan perkara ini ke ranah hukum kata Dia, dikarenakan dalam penerbitan sertifikat dinilai janggal dalam prosesnya.
“Yang membuat kami yakin bahwa kami yang benar, Pak Kades memberikan sebuah pembuktian bahwa surat petok itu memang ada di leter C, punya klien kami (Supatmi, red),” katanya.
Sementara Mohammad Rosid, Kades Ketapang Barat mewakili tergugat saat dimintai keterengan tak banyak berkomentar.
“Saya tidak tahu, pokoknya saya atas nama Pemerintah Desa cuma menengahi, gitu aja udah,” singkatnya. (Fauzi)