GMNI Demo Kejari Sumenep, Desak Tahan Tersangka Penyelundupan Pupuk Subsidi ke Luar Madura

Kamis, 15 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Pidum Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hermawan saat menemui massa aksi dari GMNI.

Kasi Pidum Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hermawan saat menemui massa aksi dari GMNI.

SUMENEP, detikkota.com – Aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumenep melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Kajaksaan Negeri (Kejari) setempat, Kamis (15/6/2023). Mereka mendesak Korp Adyaksa itu tegas dalam menangani kasus penyelundupan 18 ton pupuk bersubsidi ke luar Madura.

“Kami mendesak, semua tersangka ditahan, tidak dibiarkan bekeliaran begitu saja,” teriak seorang pengunjuk rasa dalam orasinya.

Tidak beberapa lama berorasi, mereka ditemui Kasi Pidum Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hermawan, yang mengaku siap menerima masukan dari para aktivis mahasiswa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami ucapkan terima kasih kontrolnya. Semua akan menjadi pertimbangan. Namun kami melangkah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” kata Hanis, di hadapan massa aksi.

Diketahui, 8 Maret 2023 Polres Sumenep berhasil mengamankan 2 truk bermuatan pupuk bersubsidi di Jl. Raya Sumenep-Pamekasan, tepatnya di Desa Kaduwara Barat, Kecamatan Larangan yang hendak diselundupkan ke luar Madura. Polisi menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Saat ini kasus tersebut sudah memasuki sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep. Sesuai BAP, mereka dinilai melanggar Undang-undang nomor 7 tahun 1995 tentang Tindak Pidana Ekonomi, pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 7 tahun 1995 dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara.

Berita Terkait

Rutan Sumenep Sembelih Lima Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H
Pemkab Sumenep Buka Seleksi Komisaris Utama PT BPRS Bhakti Sumekar
Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa
LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil
Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan
Kapolres Sumenep Hadiri Tausiyah Tasyakuran dan Silaturahmi Bersama Syeh KH. Muhammad Husein Qadavi di Rubaru
Wabup Sumenep Pantau Tes CAT Rekrutmen BLUD RSUD, Pastikan Seleksi Transparan dan Bebas Intervensi
KPK Periksa 16 Saksi Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim di Sumenep, Pengusaha MBG Ikut Dipanggil

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:26 WIB

Rutan Sumenep Sembelih Lima Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:15 WIB

Pemkab Sumenep Buka Seleksi Komisaris Utama PT BPRS Bhakti Sumekar

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:22 WIB

Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:30 WIB

LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil

Jumat, 22 Mei 2026 - 03:59 WIB

Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan

Berita Terbaru

Foto bersama Pemkab Sumenep usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas LKPD Tahun Anggaran 2025 di Kantor BPK RI Perwakilan Jawa Timur, Selasa (26/05/2026).

Pemerintahan

Pemkab Sumenep Kembali Raih Opini WTP untuk Kesembilan Kalinya

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:05 WIB