Hakim Vonis Pelaku Pencabulan Siswa 6,5 Tahun Penjara

Kamis, 14 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Datun Kejari Sumenep, Slamet Pujiono.

Kasi Datun Kejari Sumenep, Slamet Pujiono.

SUMENEP, detikkota.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Jawa Timur menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp500 juta kepada pelaku pencabulan seorang siswa salah satu SMA Negeri setempat.

Putusan hakim PN Sumenep terhadap pelaku yang masih gurunya itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 9 tahun penjara dan denda 500 juta subsider 3 bulan penjara.

JPU Kejari Sumenep, Slamet Pujiono mengatakan, terdakwa MR (35) dijerat dengan pasal 82 ayat 2 tentang Tindak Pirana Pencabulan yang dilakukan oleh seorang tenaga pendidik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sidang tuntutannya terhadap terdakwa MR digelar pada tanggal 14 Agustus dan putusan 28 Agustus 2023. Penuntut Umum tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman penjara 6 tahun 6 bulan dan denda 500 juta subsider 1 bulan penjara pada terdakwa,” jelasnya, Kamis (14/9/2023).

Slamet yang juga Kasi Datun Kejari Sumenep itu menjelaskan, terdakwa MR terbukti telah melakukan pencabulan terhadap siswa laki-lakinya dengan modus saat memeriksa HP korban pelaku menemukan video tak senonoh.

Terdakwa MR mengancam akan melaporkan korban temuan video tersebut kepada pihak sekolah agar korban dikeluarkan dari sekolah.

“Terdakwa memberikan pilihan. Bila korban tak ingin itu terjadi, maka korban harus mengikuti kehendak pelaku,” tandasnya.

Berita Terkait

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih
FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Polresta Sumenep Tangani Penemuan Pria Meninggal Dunia di Gapura
Guru ASN Sumenep Masuk DPO, Kepala Madrasah Akui Sudah Panggil dan Datangi Rumahnya
Pemkab Sumenep Siagakan Jajaran dan Fasilitas Pendukung untuk Tangani Penumpang KMP Mutiara Sentosa 2
Kapal Penumpang KM Mutiara Sentosa 2 Terbakar di Perairan Utara Sumenep
Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Guluk-Guluk
Guru PNS di Sumenep Masuk DPO Kasus Dugaan Penggelapan, Pengawal Kasus: Guru Harus Jadi Teladan

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:52 WIB

FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Polresta Sumenep Tangani Penemuan Pria Meninggal Dunia di Gapura

Rabu, 5 Agustus 2026 - 03:51 WIB

Guru ASN Sumenep Masuk DPO, Kepala Madrasah Akui Sudah Panggil dan Datangi Rumahnya

Minggu, 2 Agustus 2026 - 20:14 WIB

Pemkab Sumenep Siagakan Jajaran dan Fasilitas Pendukung untuk Tangani Penumpang KMP Mutiara Sentosa 2

Berita Terbaru

Ketua Umum MIO Indonesia AYS Prayogi.

Polhukam

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih

Minggu, 23 Agu 2026 - 23:05 WIB