Hakim Vonis Pelaku Pencabulan Siswa 6,5 Tahun Penjara

Kasi Datun Kejari Sumenep, Slamet Pujiono.
Banner

SUMENEP, detikkota.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Jawa Timur menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp500 juta kepada pelaku pencabulan seorang siswa salah satu SMA Negeri setempat.

Putusan hakim PN Sumenep terhadap pelaku yang masih gurunya itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 9 tahun penjara dan denda 500 juta subsider 3 bulan penjara.

Banner

JPU Kejari Sumenep, Slamet Pujiono mengatakan, terdakwa MR (35) dijerat dengan pasal 82 ayat 2 tentang Tindak Pirana Pencabulan yang dilakukan oleh seorang tenaga pendidik.

“Sidang tuntutannya terhadap terdakwa MR digelar pada tanggal 14 Agustus dan putusan 28 Agustus 2023. Penuntut Umum tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman penjara 6 tahun 6 bulan dan denda 500 juta subsider 1 bulan penjara pada terdakwa,” jelasnya, Kamis (14/9/2023).

Slamet yang juga Kasi Datun Kejari Sumenep itu menjelaskan, terdakwa MR terbukti telah melakukan pencabulan terhadap siswa laki-lakinya dengan modus saat memeriksa HP korban pelaku menemukan video tak senonoh.

Terdakwa MR mengancam akan melaporkan korban temuan video tersebut kepada pihak sekolah agar korban dikeluarkan dari sekolah.

“Terdakwa memberikan pilihan. Bila korban tak ingin itu terjadi, maka korban harus mengikuti kehendak pelaku,” tandasnya.

title="banner"