Hakim Vonis Pelaku Pencabulan Siswa 6,5 Tahun Penjara

Kamis, 14 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Datun Kejari Sumenep, Slamet Pujiono.

Kasi Datun Kejari Sumenep, Slamet Pujiono.

SUMENEP, detikkota.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Jawa Timur menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp500 juta kepada pelaku pencabulan seorang siswa salah satu SMA Negeri setempat.

Putusan hakim PN Sumenep terhadap pelaku yang masih gurunya itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 9 tahun penjara dan denda 500 juta subsider 3 bulan penjara.

JPU Kejari Sumenep, Slamet Pujiono mengatakan, terdakwa MR (35) dijerat dengan pasal 82 ayat 2 tentang Tindak Pirana Pencabulan yang dilakukan oleh seorang tenaga pendidik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sidang tuntutannya terhadap terdakwa MR digelar pada tanggal 14 Agustus dan putusan 28 Agustus 2023. Penuntut Umum tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman penjara 6 tahun 6 bulan dan denda 500 juta subsider 1 bulan penjara pada terdakwa,” jelasnya, Kamis (14/9/2023).

Slamet yang juga Kasi Datun Kejari Sumenep itu menjelaskan, terdakwa MR terbukti telah melakukan pencabulan terhadap siswa laki-lakinya dengan modus saat memeriksa HP korban pelaku menemukan video tak senonoh.

Terdakwa MR mengancam akan melaporkan korban temuan video tersebut kepada pihak sekolah agar korban dikeluarkan dari sekolah.

“Terdakwa memberikan pilihan. Bila korban tak ingin itu terjadi, maka korban harus mengikuti kehendak pelaku,” tandasnya.

Berita Terkait

Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa
LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil
Proyek Galian Gorong-Gorong di Pakandangan Tengah Disorot, Belasan Pengendara Dilaporkan Kecelakaan
Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan
Polsek Sapeken Gagalkan Pengiriman Sabu Modus Kardus Air Mineral
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Penjualan Mobil, 11 Pelaku Ditangkap
Direktur BIYC Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Warga Banyuwangi
Buron ke Cirebon, Pelaku Asusila Anak Asal Lenteng Akhirnya Ditangkap

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:22 WIB

Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:30 WIB

LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil

Sabtu, 23 Mei 2026 - 02:54 WIB

Proyek Galian Gorong-Gorong di Pakandangan Tengah Disorot, Belasan Pengendara Dilaporkan Kecelakaan

Jumat, 22 Mei 2026 - 03:59 WIB

Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:05 WIB

Polsek Sapeken Gagalkan Pengiriman Sabu Modus Kardus Air Mineral

Berita Terbaru

Foto bersama Pemkab Sumenep usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas LKPD Tahun Anggaran 2025 di Kantor BPK RI Perwakilan Jawa Timur, Selasa (26/05/2026).

Pemerintahan

Pemkab Sumenep Kembali Raih Opini WTP untuk Kesembilan Kalinya

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:05 WIB