JPU Tuntut 3 Terdakwa Kasus Sabu 2,05 Kg Pidana Penjara 20 dan 15 Tahun

Kamis, 30 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menuntut 20 tahun hukuman penjara terhadap 2 orang terdakwa, yakni Farhat (24) dan Ainul Muttaqin (26). Sementara 1 terdakwa lainnya, Abdul Wafur (25) dituntut 15 tahun penjara.

Ketiganya terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 2,05 kilogram. Ketiga pelaku, Ainul Muttaqin dan Abdul Wafur berasal dari Kabupaten Bangkalan, sedangkan Farhat warga Kabupaten Sidoarjo.

Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Mohammad Arif Fatoni menjelaskan, tuntutan JPU tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Sumenep.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“JPU menuntut pidana penjara pada dua terdakwa, yakni Farhat dan Ainul Muttaqin selama 20 tahun. Sedangkan untuk terdakwa Abdul Wafur dituntut 15 tahun penjara,” ungkapnya, Kamis (30/3/2023).

Menurutnya, tuntutan tersebut dijatuhkan JPU kepada para terdakwa atas pertimbangan hal-hal memberatkan dan meringankan.

“Yang memberatkan, para terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui secara terus terang perbuatannya. Dan yang meringankan, khusunya Abdul Wafur, terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya”, tuturnya.

Dalam fakta persidangan, lanjut Arif, para terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan primair pasal 114 ayat (2) Jo. pasal 132 ayat (1) UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tetapi, perbuatan terdakwa terbukti dalam dakwaan subsidair pasal 112 ayat (2) Jo. pasal 132 ayat (1) UU no. 35 tahun 2009,” imbuhnya.

Sebelumnya, 3 terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 2,05 kilogram yang menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, salah satunya mengaku dikendalikan seseorang dari Lapas Lampung, yang tak lain kakak Farhat bernama Usman.

Usman memerintahkan terdakwa Farhat pada 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB untuk mengambil narkoba jenis sabu seberat 2,05 kilogram di Pasuruan dan mengantarkannya ke Sumenep.(red)

Berita Terkait

R. Mochamad Daud Rizky F Dipercaya Pimpin Aryaniaga 74, Dorong Kolaborasi Bisnis dan Penguatan Ekonomi Alumni P2NK 74
Video Cekcok Viral, Pasien Meninggal: Roni Tagih Klarifikasi Manajemen BHC Sumenep
CLC Singapura Tertarik Pelajari Pengelolaan Air, Sampah, dan RTH Surabaya
Satpol PP Surabaya Segel Tiga Toko Miras, Puluhan Botol Diamankan
APBD Sumenep 2027 Diproyeksikan Defisit Rp96 Miliar, DPRD Bahas Nota Keuangan
Ekonomi Jatim Tumbuh 5,84 Persen, Khofifah Perkuat Peran Gerbang Baru Nusantara
Polres Mojokerto Sediakan Shelter Gratis untuk Ojol, Kurir hingga Taksi Online
Bupati Sumenep Dorong Penguatan Spiritual ASN Lewat Gerakan Baca 111.111 Kali Surah Al-Waqi’ah

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:45 WIB

R. Mochamad Daud Rizky F Dipercaya Pimpin Aryaniaga 74, Dorong Kolaborasi Bisnis dan Penguatan Ekonomi Alumni P2NK 74

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Video Cekcok Viral, Pasien Meninggal: Roni Tagih Klarifikasi Manajemen BHC Sumenep

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:38 WIB

CLC Singapura Tertarik Pelajari Pengelolaan Air, Sampah, dan RTH Surabaya

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:53 WIB

Satpol PP Surabaya Segel Tiga Toko Miras, Puluhan Botol Diamankan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:46 WIB

APBD Sumenep 2027 Diproyeksikan Defisit Rp96 Miliar, DPRD Bahas Nota Keuangan

Berita Terbaru