JAKARTA, detikkota.com – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Enny Nurbaningsih mengumumkan tiga nama anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen.
“Keanggotaan MKMK ini telah disepakati secara aklamasi oleh seluruh hakim. Anggotanya adalah Prof. Dr. Yuliandri (mantan Rektor Universitas Andalas Padang), Dr I Dewa Gede Palguna (mewakili tokoh masyarakat). Dan satu diambil dari hakim aktif sesuai dengan ketentuan undang-undang adalah hakim yang baru dilantik, yaitu Dr H Ridwan Mansyur,” jelasnya, saat jumpa pers di gedung MK, Jakarta dilansir detik, Rabu (20/12/2023).
MK mengatakan penunjukan anggota MKMK yang berjumlah 3 orang merupakan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Ketiganya memenuhi syarat yang terdiri dari memiliki integritas, jujur, dan adil, berusia paling rendah 60 tahun, serta berwawasan luas.
Menurutnya, anggota MKMK berasal dari unsur hakim konstitusi, tokoh masyarakat, dan akademisi berlatar belakang bidang hukum.
Ketiga anggota MKMK akan dilantik dan mengucapkan sumpah pada 8 Januari 2023. Pelantikan akan dilakukan Ketua MK, Suhartoyo, dan dihadiri oleh hakim konstitusi serta para pejabat di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK.
“MKMK permanen ini akan dibantu oleh sekretariat MKMK yang telah ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal MK pada 24 Oktober 2023,” imbuhnya.
Dia menjelaskan, pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
“Untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi…”.
Menindaklanjuti ketentuan tersebut lanjutnya, pada 3 Februari 2023, MK telah menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK 1/2023).
Berdasarkan PMK 1/2023, MKMK berwenang menjaga keluhuran martabat dan kehormatan MK. Selain itu, MKMK berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi paling lama 30 hari kerja sejak laporan dicatat.