Polisi Amankan Pelaku Penodong Sopir Ambulance yang Menggunakan Airsoft Gun

Rabu, 9 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Polsek Kalianget Polres Sumenep berhasil mengamankan Pelaku penodong sopir Ambulance RSUD Dr. Soetomo Surabaya yang ditodong senjata menggunakan airsoft gun di jalan raya Kalianget, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur.

Hal itu diungkapkan Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, melalui Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti diruang kerjanya pada Rabu (09/10/2024).

Pelapor/korban atas nama MI (54) alamat Dusun Linsun RT/RW 001/001 Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, dan terlapor atas nama TSN (37) alamat Jl. Raya Gapura RT/RW 002/004 Desa Parsanga, Kecamatan Kota Sumenep.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Airsoft gun yang ditodongkan untuk menakut-nakuti agar jenazah yang dibawa ambulance itu dibawa kerumah korban,” terang Widi, Rabu (09/10/2024).

AKP Widiarti menjelaskan bahwa kronologi terjadinya penodongan yakni berawal pada hari Sabtu tanggal 4 Oktober 2024 dimana istri korban yang bernama Dewi Yuliastuti di rawat inap di RSUD Dr. Soetomo Surabaya.

Lalu, lanjut Widi, pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2024 sekitar pukul 09.11 Wib istri korban yang bernama Dewi dinyatakan telah meninggal dunia, kemudian di bawa pulang ke rumah korban di Kecamatan Kalianget menggunakan ambulance.

“Dimana di dalam ambulan tersebut yaitu berisi korban, anak korban, ibu mertua korban dan istri dari saudara istri korban serta sopir ambulance,” urainya.

Namun, setelah dalam perjalanan tepatnya di timur RSI Garam Kalianget yang terletak di Desa Kalianget Barat Kecamatan Kalianget, korban dihadang oleh TSN bersama familinya lebih kurang 10 orang menggunakan sepeda motor dari arah berlawanan yaitu dari arah timur Kalianget.

“Setelah itu, pelaku bersama familinya lebih kurang 10 orang putar balik ke arah timur yang membuntuti mobil ambulance tersebut. Kemudian pelaku dengan mengendarai sepeda motor mendekati pintu mobil ambulance sebelah kanan,” jelasnya.

Bahkan, kata Widi, korban melihat pelaku menggunakan tangan kanannya mengambil airsoft gun yang diselipkan di pinggang kanan lalu digedorkan ke kaca mobil depan sebelah kanan dan dimana pelaku juga menyuruh sopir ambulance untuk jalan terus ke timur.

“Dikarenakan sopir ambulance merasa ketakutan sopir tersebut tetap melaju ketimur mengikuti arahan dari pelaku sampai kerumah orang tua istri korban yang beralamat di Dusun Tarebungan Desa Kalianget Timur Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep,” jelasnya.

Saat ini pelaku bersama barang bukti (BB) airsoft gun merk glock 22 gen 4 Austria 40 warna hitam diamankan di Polsek Kalianget guna penyelidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 335 ayat (1) ke 1e KUH Pidana.

Berita Terkait

Lansia di Bluto Ditemukan Meninggal di Dalam Sumur, Polisi Pastikan Tidak Ada Unsur Pidana
Keadilan Dipertanyakan! Kasus Pdt. Horas Picu Kecurigaan Publik
Polsek Purwakarta Kota Terbitkan SP2HP Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih
Pernyataan Pelapor Jadi Kunci, Kuasa Hukum H. Latif Tegaskan Bukan Kasus Pidana
Kuasa Hukum H. Latib Tuduh Polres Pamekasan Kriminalisasi Kasus Perdata
Siang Hari, Mushola di Desa Kowel Pamekasan Dilalap Api
Harlah ke-8 LBH Achmad Madani Jadi Momentum Penguatan Akses Keadilan di Sumenep

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 17:39 WIB

Lansia di Bluto Ditemukan Meninggal di Dalam Sumur, Polisi Pastikan Tidak Ada Unsur Pidana

Senin, 27 April 2026 - 13:01 WIB

Keadilan Dipertanyakan! Kasus Pdt. Horas Picu Kecurigaan Publik

Jumat, 24 April 2026 - 16:07 WIB

Polsek Purwakarta Kota Terbitkan SP2HP Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

Jumat, 24 April 2026 - 15:06 WIB

Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih

Kamis, 23 April 2026 - 08:52 WIB

Pernyataan Pelapor Jadi Kunci, Kuasa Hukum H. Latif Tegaskan Bukan Kasus Pidana

Berita Terbaru