Ronal Teddy : Kerjasama Diskominfo Purwakarta dengan Media Tak Jelas Dasar Hukum dan Transparansinya

Jumat, 6 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWAKARTA, detikkota.com – Ronal Teddy, Ketua Pengurus Daerah (PD) Media Independen Online (MIO) Indonesia Kabupaten Purwakarta mengungkapkan kekecewaannya terhadap kerjasama dengan media  yang dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Purwakarta.

Menurutnya, regulasi terkait kerjasama tersebut terlalu banyak dan kompleks, namun justru tidak jelas dasar hukumnya.

“Aturan-aturan yang diterapkan dalam kerjasama itu yakni melalui aplikasi Simedkom sangat banyak, akan tetapi saya melihat aturan-aturan tersebut belum memiliki dasar hukum yang jelas, bahkan belum ada kejelasan mengenai undang-undang atau peraturan resmi yang mendasarinya. Ini menimbulkan banyak kebingungan di kalangan pihak yang terlibat,” ujar Ronal Teddy dalam keterangannya di Purwakarta, Jum”at 06 September 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ronal menduga adanya ketidaktransparanan dalam penetapan jumlah media yang terlibat serta nilai kerjasama yang disepakati.

“Saat ini, ada kerjasama yang terbangun, namun saya melihat tidak ada transparansi mengenai berapa banyak media yang sudah terlibat, dan berapa nilai kerjasama yang disepakati dengan masing-masing media tersebut. Hal ini tentunya menimbulkan kecurigaan di kalangan publik,” tambahnya.

Ronal Teddy berharap Diskominfo Kabupaten Purwakarta segera memberikan klarifikasi resmi terkait aturan yang diterapkan serta membuka data-data kerjasama dengan lebih transparan kepada publik.

Transparansi dianggapnya penting agar tidak ada kecurigaan atau potensi pelanggaran hukum di kemudian hari. Kebijakan seperti ini akan memicu kontroversi di kalangan media yang dikeluarkan oleh Diskominfo Purwakarta.

Aturan yang dianggap tidak jelas ini seolah-olah menjadi ajang untuk mempersulit hak-hak media dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Banyak pihak merasa bahwa regulasi tersebut lebih bersifat menghalangi, bukan melindungi kebebasan pers yang seharusnya dijaga.

“Saya merasa ini seperti upaya untuk membungkam kami. Alih-alih memperjelas aturan main, kebijakan ini justru menambah beban dan menghambat akses informasi yang seharusnya menjadi hak publik,” ujar salah satu jurnalis yang tidak ingin disebutkan namanya.

Sementara itu, Ronal Teddy menyinggung  perihal pengadaan barang dan jasa yang dilakukan, karena anggaran kerjasama ini besar nilainya hingga mencapai 2,4 Milyar dan menggunakan APBD Kabupaten Purwakarta.

Semestinya Diskominfo Kabupaten Purwakarta terbuka menyampaikan nama penyedia jasanya atau pihak ketiganya, dan hal ini juga menyangkut keterbukaan informasi publik, sehingga seluruh pihak bisa mengawasinya,” pungkas Ketua PD  MIO Indonesia Kabupaten Purwakarta.

Berita Terkait

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih
FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Guru ASN Sumenep Masuk DPO, Kepala Madrasah Akui Sudah Panggil dan Datangi Rumahnya
Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Guluk-Guluk
Guru PNS di Sumenep Masuk DPO Kasus Dugaan Penggelapan, Pengawal Kasus: Guru Harus Jadi Teladan
Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu Jaringan Sampang, Tiga Tersangka Diamankan
Kasus Curanmor di Lenteng Terungkap, Polisi Amankan Pria Berinisial AM
Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:52 WIB

FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 03:51 WIB

Guru ASN Sumenep Masuk DPO, Kepala Madrasah Akui Sudah Panggil dan Datangi Rumahnya

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:48 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Guluk-Guluk

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:41 WIB

Guru PNS di Sumenep Masuk DPO Kasus Dugaan Penggelapan, Pengawal Kasus: Guru Harus Jadi Teladan

Berita Terbaru

Ketua Umum MIO Indonesia AYS Prayogi.

Polhukam

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih

Minggu, 23 Agu 2026 - 23:05 WIB