Satresnarkoba Polres Sumenep Amankan Dua Pengedar Sabu di Manding dan Rubaru

Kamis, 30 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua tersangka masing-masing berinisial MS (41), warga Desa Gunung Kembar, Kecamatan Manding, dan BN (41), warga Desa Tambaksari, Kecamatan Rubaru.

Kedua tersangka masing-masing berinisial MS (41), warga Desa Gunung Kembar, Kecamatan Manding, dan BN (41), warga Desa Tambaksari, Kecamatan Rubaru.

SUMENEP, detikkota.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dua orang terduga pengedar berhasil diamankan dalam operasi yang digelar pada Rabu malam (29/10/2025) sekitar pukul 20.45 WIB di dua lokasi berbeda.

Kedua tersangka masing-masing berinisial MS (41), warga Desa Gunung Kembar, Kecamatan Manding, dan BN (41), warga Desa Tambaksari, Kecamatan Rubaru.

Kasat Resnarkoba Polres Sumenep melalui Plt Kasi Humas AKP Widiarti menjelaskan, penangkapan berawal dari tertangkapnya MS di pinggir Jalan Raya Rubaru, Desa Gunung Kembar. Dari tangan pelaku, petugas menyita satu poket sabu seberat 0,10 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari hasil pemeriksaan awal, MS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari BN,” ujarnya.

Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap BN di teras rumahnya di Kecamatan Rubaru. Dari lokasi itu, polisi menyita 33 poket sabu seberat 4,93 gram, satu timbangan elektrik, tiga pack plastik klip, dua unit handphone, serta uang tunai Rp330 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut.

AKP Widiarti menegaskan, Polres Sumenep berkomitmen menindak tegas pelaku peredaran narkoba hingga ke tingkat bawah.

“Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Sumenep. Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan kami menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian.

“Kami berharap masyarakat terus berperan dalam memberikan laporan terkait aktivitas mencurigakan. Kolaborasi ini sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” tambahnya.

Kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Penulis : Red

Editor : Red

Berita Terkait

Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG
Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana
Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa
LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil
Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan
Polsek Sapeken Gagalkan Pengiriman Sabu Modus Kardus Air Mineral
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Penjualan Mobil, 11 Pelaku Ditangkap
Direktur BIYC Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Warga Banyuwangi

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:39 WIB

Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:09 WIB

Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:22 WIB

Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:30 WIB

LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil

Jumat, 22 Mei 2026 - 03:59 WIB

Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan

Berita Terbaru