Satresnarkoba Polres Sumenep Amankan Dua Pengedar Sabu di Manding dan Rubaru

Kamis, 30 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua tersangka masing-masing berinisial MS (41), warga Desa Gunung Kembar, Kecamatan Manding, dan BN (41), warga Desa Tambaksari, Kecamatan Rubaru.

Kedua tersangka masing-masing berinisial MS (41), warga Desa Gunung Kembar, Kecamatan Manding, dan BN (41), warga Desa Tambaksari, Kecamatan Rubaru.

SUMENEP, detikkota.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dua orang terduga pengedar berhasil diamankan dalam operasi yang digelar pada Rabu malam (29/10/2025) sekitar pukul 20.45 WIB di dua lokasi berbeda.

Kedua tersangka masing-masing berinisial MS (41), warga Desa Gunung Kembar, Kecamatan Manding, dan BN (41), warga Desa Tambaksari, Kecamatan Rubaru.

Kasat Resnarkoba Polres Sumenep melalui Plt Kasi Humas AKP Widiarti menjelaskan, penangkapan berawal dari tertangkapnya MS di pinggir Jalan Raya Rubaru, Desa Gunung Kembar. Dari tangan pelaku, petugas menyita satu poket sabu seberat 0,10 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari hasil pemeriksaan awal, MS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari BN,” ujarnya.

Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap BN di teras rumahnya di Kecamatan Rubaru. Dari lokasi itu, polisi menyita 33 poket sabu seberat 4,93 gram, satu timbangan elektrik, tiga pack plastik klip, dua unit handphone, serta uang tunai Rp330 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut.

AKP Widiarti menegaskan, Polres Sumenep berkomitmen menindak tegas pelaku peredaran narkoba hingga ke tingkat bawah.

“Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Sumenep. Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan kami menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian.

“Kami berharap masyarakat terus berperan dalam memberikan laporan terkait aktivitas mencurigakan. Kolaborasi ini sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” tambahnya.

Kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Penulis : Red

Editor : Red

Berita Terkait

FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Guru ASN Sumenep Masuk DPO, Kepala Madrasah Akui Sudah Panggil dan Datangi Rumahnya
Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Guluk-Guluk
Guru PNS di Sumenep Masuk DPO Kasus Dugaan Penggelapan, Pengawal Kasus: Guru Harus Jadi Teladan
Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu Jaringan Sampang, Tiga Tersangka Diamankan
Kasus Curanmor di Lenteng Terungkap, Polisi Amankan Pria Berinisial AM
Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG
Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:52 WIB

FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 03:51 WIB

Guru ASN Sumenep Masuk DPO, Kepala Madrasah Akui Sudah Panggil dan Datangi Rumahnya

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:48 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Guluk-Guluk

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:41 WIB

Guru PNS di Sumenep Masuk DPO Kasus Dugaan Penggelapan, Pengawal Kasus: Guru Harus Jadi Teladan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:47 WIB

Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu Jaringan Sampang, Tiga Tersangka Diamankan

Berita Terbaru

Pemerintahan

Semarak HUT RI ke-81, Dispangtan Purwakarta Gelar Berbagai Kegiatan

Jumat, 21 Agu 2026 - 11:01 WIB