Semester I 2023, Kejari Sumenep Selesaikan 8 Perkara Melalui Restorative Justice

Rabu, 9 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hermawan.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hermawan.

SUMENEP, detikkota.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur telah menyelesaikan 8 perkara melalui proses Restorative Justice (RJ) periode Januari-Juli 2023.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hermawan mengatakan, pihaknya menargetkan 6 perkara diselesaikan melalui proses RJ dalam 1 tahun. Namun, dalam semester I tahun 2023, pihaknya telah menyelesaikan 8 perkara.

Hanis merinci, dari 8 perkara itu, 3 di antaranya perkara penganiayaan, 1 perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan 4 perkara penyalahgunaan narkotika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Delapan perkara itu telah memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui RJ. Misal, dalam perkara KDRT kedua belah pihak telah sepakat untuk menempuh jalur damai. Sementara untuk kasus narkoba melalui rehabilitasi,” papar Hanis,  Rabu (9/8/2023).

Menurutnya, semua pengajuan penyelesaian perkara melalui RJ oleh Kejari Sumenep belum pernah tertolak oleh Jampidum karena telah memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan yang ada.

“Alhamdulillah, semua yang kita ajukan RJ diterima. Sebab kami tidak akan mengajukan RJ ke Jampidum Kejagung RI jika memang dirasa persyaratannya tidak memenuhi unsur,” sebutnya.

Untuk penyelesaian RJ sendiri, lanjut Hanis, pihaknya selalu melibatkan kedua belah pihak, para tokoh dan Pengurus Rumah Restorative Justice untuk ikut serta memberikan penilaian layak tidaknya untuk diajukan RJ.

“Dan jika perkaranya narkoba, tentu kami harus mendapat persetujuan dengan pihak kepolisian yang awal menetapkan tersangka,” pungkasnya.

Berita Terkait

Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG
Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana
Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa
LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil
Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan
Polsek Sapeken Gagalkan Pengiriman Sabu Modus Kardus Air Mineral
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Penjualan Mobil, 11 Pelaku Ditangkap
Direktur BIYC Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Warga Banyuwangi

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:39 WIB

Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:09 WIB

Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:22 WIB

Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:30 WIB

LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil

Jumat, 22 Mei 2026 - 03:59 WIB

Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan

Berita Terbaru