Terdakwa Wardiyanto Akui Dapat Modal Rp 50 Juta dari S di Sidang Penyelundupan Pupuk Bersubsidi

Selasa, 20 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Negeri (PN) Sumenep gelar sidang kasus dugaan penyelundupan pupuk bersubsidi.

Pengadilan Negeri (PN) Sumenep gelar sidang kasus dugaan penyelundupan pupuk bersubsidi.

SUMENEP, detikkota.com – Sidang kasus dugaan penyelundupan 18 ton pupuk bersubsidi ke luar Madura dengan terdakwa Wardiyanto, warga Desa Aengbeje Kenik, Kecamatan Bluto, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Jawa Timur.

Dalam persidangan, terdakwa Wardiyanto mengaku melakukan penyelundupan 18 ton pupuk bersubsidi ke luar Madura atas permintaan temannya, berinisial S.

Menurutnya, alasan utama dirinya melakukan distribusi ilegal bukan untuk mendapatkan keuntungan, melainkan membantu temannya S yang meminta dicarikan pupuk.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya ingin membantu teman,” ungkapnya, saat menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hanis Aristya Hermawan, Selasa (20/6/2023).

Lebih lanjut Eardiyanto menerangkan bahwa, S memberikan modal sebesar Rp 50 juta untuk mencari pupuk. Namun, Wardiyanto mengaku tidak mengetahui peruntukan pupuk bersubsidi di tangan S.

Atas permintaan S, dirinya mencari pupuk bersubsidi yang tidak digunakan oleh para petani yang menjadi anggota kelompok tani (Poktan).

“Kemudian saya beli juga di petani lain,” imbuh Wardiyanto dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Meski menjalin hubungan bisnis, kata Wardiyanto, namun dirinya sangat jarang berkomunikasi dengan S. Bahkan, hanya 2 kali bertemu secara tatap muka, untuk menyerahkan uang cash sebesar Rp 50 juta.

Sayangnya, serah terima uang yang diduga menjadi modal pembelian pupuk bersubsidi itu tidak disertai dengan dokumen resmi, berupa kwitansi.

“Tidak, tidak menggunakan kwitansi,” jawab Wardiyanto kepada mejelis hakim.

Terdakwa mengaku, hingga saat ini tidak mengetahui keberadaan S usai terakhir bertemu 1 minggu sebelum adanya kasus penangkapan dan penggagalan distribusi pupuk ilegal terjadi, Rabu (8/3/2023).

“Tidak tahu,” singkatnya, sembari menggelengkan kepala.

Diberitakan sebelumnya, bahwa telah muncul inisial baru yakni S, dalam kasus penyelundupan pupuk bersubsidi di Sumenep, yang diduga menjadi pemberi modal.

Saat ini, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep sedang memburu S guna dimintai keterangan.

Berita Terkait

Rutan Sumenep Sembelih Lima Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H
Pemkab Sumenep Buka Seleksi Komisaris Utama PT BPRS Bhakti Sumekar
Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa
LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil
Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan
Kapolres Sumenep Hadiri Tausiyah Tasyakuran dan Silaturahmi Bersama Syeh KH. Muhammad Husein Qadavi di Rubaru
Wabup Sumenep Pantau Tes CAT Rekrutmen BLUD RSUD, Pastikan Seleksi Transparan dan Bebas Intervensi
KPK Periksa 16 Saksi Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim di Sumenep, Pengusaha MBG Ikut Dipanggil

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:26 WIB

Rutan Sumenep Sembelih Lima Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:15 WIB

Pemkab Sumenep Buka Seleksi Komisaris Utama PT BPRS Bhakti Sumekar

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:22 WIB

Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:30 WIB

LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil

Jumat, 22 Mei 2026 - 03:59 WIB

Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan

Berita Terbaru

Foto bersama Pemkab Sumenep usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas LKPD Tahun Anggaran 2025 di Kantor BPK RI Perwakilan Jawa Timur, Selasa (26/05/2026).

Pemerintahan

Pemkab Sumenep Kembali Raih Opini WTP untuk Kesembilan Kalinya

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:05 WIB