Terdakwa Wardiyanto Akui Dapat Modal Rp 50 Juta dari S di Sidang Penyelundupan Pupuk Bersubsidi

Selasa, 20 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Negeri (PN) Sumenep gelar sidang kasus dugaan penyelundupan pupuk bersubsidi.

Pengadilan Negeri (PN) Sumenep gelar sidang kasus dugaan penyelundupan pupuk bersubsidi.

SUMENEP, detikkota.com – Sidang kasus dugaan penyelundupan 18 ton pupuk bersubsidi ke luar Madura dengan terdakwa Wardiyanto, warga Desa Aengbeje Kenik, Kecamatan Bluto, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Jawa Timur.

Dalam persidangan, terdakwa Wardiyanto mengaku melakukan penyelundupan 18 ton pupuk bersubsidi ke luar Madura atas permintaan temannya, berinisial S.

Menurutnya, alasan utama dirinya melakukan distribusi ilegal bukan untuk mendapatkan keuntungan, melainkan membantu temannya S yang meminta dicarikan pupuk.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya ingin membantu teman,” ungkapnya, saat menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hanis Aristya Hermawan, Selasa (20/6/2023).

Lebih lanjut Eardiyanto menerangkan bahwa, S memberikan modal sebesar Rp 50 juta untuk mencari pupuk. Namun, Wardiyanto mengaku tidak mengetahui peruntukan pupuk bersubsidi di tangan S.

Atas permintaan S, dirinya mencari pupuk bersubsidi yang tidak digunakan oleh para petani yang menjadi anggota kelompok tani (Poktan).

“Kemudian saya beli juga di petani lain,” imbuh Wardiyanto dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Meski menjalin hubungan bisnis, kata Wardiyanto, namun dirinya sangat jarang berkomunikasi dengan S. Bahkan, hanya 2 kali bertemu secara tatap muka, untuk menyerahkan uang cash sebesar Rp 50 juta.

Sayangnya, serah terima uang yang diduga menjadi modal pembelian pupuk bersubsidi itu tidak disertai dengan dokumen resmi, berupa kwitansi.

“Tidak, tidak menggunakan kwitansi,” jawab Wardiyanto kepada mejelis hakim.

Terdakwa mengaku, hingga saat ini tidak mengetahui keberadaan S usai terakhir bertemu 1 minggu sebelum adanya kasus penangkapan dan penggagalan distribusi pupuk ilegal terjadi, Rabu (8/3/2023).

“Tidak tahu,” singkatnya, sembari menggelengkan kepala.

Diberitakan sebelumnya, bahwa telah muncul inisial baru yakni S, dalam kasus penyelundupan pupuk bersubsidi di Sumenep, yang diduga menjadi pemberi modal.

Saat ini, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep sedang memburu S guna dimintai keterangan.

Berita Terkait

PT IKS Kembali Jadi Sorotan, Pekerja Keluhkan Sistem Pengupahan hingga Dugaan Pelanggaran
Kasus Curanmor di Lenteng Terungkap, Polisi Amankan Pria Berinisial AM
Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Persawahan Gapura, Ditemukan Luka di Kepala dan Leher
Pemkot Malang Perkuat Edukasi Terkait LGBT, DPRD Dorong Pendidikan Karakter Berkelanjutan
BMKG: Cuaca Jawa Timur Didominasi Cerah, Waspadai Udara Kabur dan Gelombang Perairan Selatan
Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Pengedar Sabu, Delapan Poket Disita
Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG
Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:27 WIB

PT IKS Kembali Jadi Sorotan, Pekerja Keluhkan Sistem Pengupahan hingga Dugaan Pelanggaran

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:46 WIB

Kasus Curanmor di Lenteng Terungkap, Polisi Amankan Pria Berinisial AM

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:42 WIB

Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Persawahan Gapura, Ditemukan Luka di Kepala dan Leher

Rabu, 8 Juli 2026 - 12:34 WIB

Pemkot Malang Perkuat Edukasi Terkait LGBT, DPRD Dorong Pendidikan Karakter Berkelanjutan

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:54 WIB

BMKG: Cuaca Jawa Timur Didominasi Cerah, Waspadai Udara Kabur dan Gelombang Perairan Selatan

Berita Terbaru