Tersangka Kasus Uang Palsu Sindikat UIN Alauddin Makassar Dibantarkan ke RS Bhayangkara

Minggu, 29 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, detikkota.com – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa melakukan pembantaran terhadap tersangka kasus uang palsu sindikat UIN Alauddin Makassar, ASS, ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar pada Minggu (29/12) dini hari. Langkah ini diambil setelah kesehatan ASS menurun drastis usai menjalani pemeriksaan intensif selama dua hari dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Gowa, AKBP Reonald TS Simanjuntak, mengonfirmasi kondisi kesehatan ASS yang memburuk setelah pemeriksaan dan penetapan tersangka. Menyikapi hal tersebut, penyidik segera membawa ASS ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.

“Pada saat kami hendak melakukan penahanan, ternyata kesehatan yang bersangkutan (ASS) drop,” ujar Reonald kepada wartawan di RS Bhayangkara Makassar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Reonald menjelaskan bahwa ASS memiliki riwayat penyakit jantung dan prostat. Karena kondisi tersebut, ASS dibantarkan untuk menjalani perawatan hingga kondisinya stabil.

“Dia memiliki riwayat penyakit jantung dan prostat. Kami memutuskan untuk melakukan pembantaran karena kondisi tersangka masih lemas,” ungkapnya.

Kapolres menegaskan bahwa hak tersangka untuk mendapatkan perawatan medis tetap dipenuhi tanpa mengganggu proses penyidikan kasus.

“Tersangka berhak mendapatkan perawatan, dan ini sama sekali tidak menghambat proses penyelidikan kasus uang palsu,” tambahnya.

Sebelumnya, ASS telah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (28/12) setelah menjalani pemeriksaan maraton selama 24 jam. Namun, Reonald belum mengungkap peran spesifik ASS dalam jaringan sindikat produksi dan peredaran uang palsu yang diotaki oleh MS dan AI.

“Kami akan mengumumkan peran serta hasil pemeriksaan ASS secara resmi pada hari Senin, yang akan disampaikan langsung oleh Kapolda Sulsel, Irjen Yudhiawan Wibisono,” tuturnya singkat.

Penetapan ASS sebagai tersangka merupakan bagian dari pengungkapan kasus besar yang melibatkan jaringan sindikat uang palsu di lingkungan UIN Alauddin Makassar. Rilis resmi mengenai kasus ini diharapkan memberikan gambaran lebih jelas tentang peran para tersangka dan langkah hukum selanjutnya.

Berita Terkait

Polsek Purwakarta Kota Terbitkan SP2HP Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih
Pernyataan Pelapor Jadi Kunci, Kuasa Hukum H. Latif Tegaskan Bukan Kasus Pidana
Kuasa Hukum H. Latib Tuduh Polres Pamekasan Kriminalisasi Kasus Perdata
Harlah ke-8 LBH Achmad Madani Jadi Momentum Penguatan Akses Keadilan di Sumenep
Satresnarkoba Polres Sumenep Bongkar Peredaran Sabu dan Inex, Satu Tersangka Diamankan
Polsek Guluk-Guluk Ringkus Pelaku Curas Lansia, Ditangkap di Pamekasan
Satreskrim Polres Sumenep Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid, Satu Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 15:06 WIB

Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih

Kamis, 23 April 2026 - 08:52 WIB

Pernyataan Pelapor Jadi Kunci, Kuasa Hukum H. Latif Tegaskan Bukan Kasus Pidana

Minggu, 19 April 2026 - 00:53 WIB

Kuasa Hukum H. Latib Tuduh Polres Pamekasan Kriminalisasi Kasus Perdata

Kamis, 16 April 2026 - 19:52 WIB

Harlah ke-8 LBH Achmad Madani Jadi Momentum Penguatan Akses Keadilan di Sumenep

Minggu, 5 April 2026 - 22:29 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Bongkar Peredaran Sabu dan Inex, Satu Tersangka Diamankan

Berita Terbaru