MALANG, detikkota.com – Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Kamis (7/8/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, obat-obatan terlarang, rokok tanpa cukai, serta barang bukti dari perkara pidana umum lainnya. Pemusnahan ini merupakan bagian dari tanggung jawab Kejari dalam menegakkan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Wali Kota Wahyu menegaskan pentingnya sinergi semua pihak dalam memerangi peredaran narkoba, terutama yang menyasar kalangan remaja. Ia menyoroti semakin maraknya penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda akibat lunturnya pemahaman terhadap norma dan hukum yang berlaku.
“Penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja sangat mengkhawatirkan dan dapat membahayakan masa depan bangsa. Ini menjadi tugas bersama untuk melakukan edukasi dan pencegahan,” ujar Wahyu.
Selain narkoba, pemusnahan rokok ilegal juga menjadi sorotan. Wahyu menyatakan bahwa peredaran rokok tanpa cukai merugikan keuangan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Ia menyebut praktik ini sebagai bagian dari kejahatan ekonomi yang dapat menghambat pembangunan daerah.
“Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tapi juga merusak tatanan hukum. Ini harus kita lawan bersama,” tegasnya.
Wahyu menyatakan dukungannya terhadap upaya Kejari Malang dalam memberantas kejahatan dan menyerukan agar seluruh elemen masyarakat bersatu memerangi narkoba serta barang ilegal lainnya.
“Kita perlu langkah nyata dan kesadaran kolektif untuk menyelamatkan generasi penerus dari dampak buruk narkoba dan menjaga Kota Malang dari ancaman barang ilegal,” pungkasnya.