SUMENEP, detikkota.com – Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024 di luar tempat pemungutan suara (TPS) alamat KTP-elektroniknya.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Pada Pasal 116 Ayat (3) PKPU Nomor 7 tahun 2022 itu terdapat sejumlah syarat tertentu yang memungkinkan seorang pemilih dapat pindah TPS. Di antaranya, menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara; menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi; penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Syarat lain, yang bersangkutan sedang menjalani rehabilitasi narkoba; menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan; tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
Selain itu, pindah domisili; tertimpa bencana alam; bekerja di luar domisilinya; dan/atau keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lain, pemilih di Pemilu 2024 yang ingin pindah TPS saat mencoblos harus mengurus maksimal 7 hari sebelum 14 Februari 2024.
Aturan itu didasari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019 beberapa kategori pemilih diberi tenggat waktu mengurus pindah tempat memilih selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari pencoblosan atau maksimal pada 7 Februari 2024.
“Ketentuan ini pernah di-judicial review di MK, yang kemudian MK putuskan bahwa proses pindah memilih masih bisa dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara,” kata Hasyim Asy’ari, Ketua KPU RI dilansir CNN Indonesia, Selasa (26/12/2023) lalu.
Risiko yang harus ditanggung bagi yang ingin pindah tempat memilih adalah tidak bisa mencoblos calon anggota legislatif. Terutama jika sudah berbeda daerah pemilihan (dapil).
“Di Undang-Undang Pemilu ditentukan, kalau orang pindah memilih lintas daerah pemilihan (dapil), maka dia tidak berhak atau kehilangan haknya untuk memilih wakilnya di dapil di mana dia terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT),” tegas Hasyim.