Hecker Peretas PDNS Minta Maaf, Janji Berikan Kunci Enkripsi Secara Gratis

Selasa, 2 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber Foto Hasil Screenshot Instagram narasinewsroom Selasa (02/07/2024)

Sumber Foto Hasil Screenshot Instagram narasinewsroom Selasa (02/07/2024)

detikkota.com – “Masyarakat Indonesia, kami meminta maaf atas fakta bahwa (serangan) ini berdampak ke semua orang,” tulis keterangan berbahasa Inggris dari situs onion yang dikirimkan kelompok peretas Brain Cipher kepada Narasi, Selasa (02/07/2024) pukul 00.30 WIB.

Mereka mengaku serangan yang dilakukan tidak ada motif politik, hanya sebagai pentest (penetration testing). Brain Cipher akan merilis kunci enkripsi secara gratis pada Rabu (03/07/2024).

“Kami harap serangan kami membuat Anda [pemerintah] sadar pentingnya mendanai industri ini dan merekrut para pakar yang layak,” tulis mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Brain Cipher juga ingin pemerintah berterima kasih secara terbuka. Mereka bilang, itu bisa dilakukan secara pribadi melalui kantor pos, apabila berterima kasih kepada peretas dianggap sebagai hal yang salah.

Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 yang berada di Surabaya mengalami serangan ransomware sejak 20 Juni 2024. Serangan itu mengakibatkan sejumlah layanan publik mengalami gangguan, dan sebagian besar data di PDNS 2 terkunci serta tak dapat dipulihkan.

Pemerintah menyebut pelaku meminta tebusan USD8 juta (sekitar Rp131,8 miliar) untuk membuka kuncinya. Namun, Kominfo mengaku tidak akan membayar tebusan tersebut.

Berita Terkait

Keadilan Dipertanyakan! Kasus Pdt. Horas Picu Kecurigaan Publik
Polsek Purwakarta Kota Terbitkan SP2HP Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih
Pernyataan Pelapor Jadi Kunci, Kuasa Hukum H. Latif Tegaskan Bukan Kasus Pidana
Kuasa Hukum H. Latib Tuduh Polres Pamekasan Kriminalisasi Kasus Perdata
Harlah ke-8 LBH Achmad Madani Jadi Momentum Penguatan Akses Keadilan di Sumenep
Satresnarkoba Polres Sumenep Bongkar Peredaran Sabu dan Inex, Satu Tersangka Diamankan
Polsek Guluk-Guluk Ringkus Pelaku Curas Lansia, Ditangkap di Pamekasan

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 13:01 WIB

Keadilan Dipertanyakan! Kasus Pdt. Horas Picu Kecurigaan Publik

Jumat, 24 April 2026 - 16:07 WIB

Polsek Purwakarta Kota Terbitkan SP2HP Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

Jumat, 24 April 2026 - 15:06 WIB

Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih

Kamis, 23 April 2026 - 08:52 WIB

Pernyataan Pelapor Jadi Kunci, Kuasa Hukum H. Latif Tegaskan Bukan Kasus Pidana

Minggu, 19 April 2026 - 00:53 WIB

Kuasa Hukum H. Latib Tuduh Polres Pamekasan Kriminalisasi Kasus Perdata

Berita Terbaru

Prosesi Ritual Hong Bahhong yang digelar masyarakat Kecamatan Geger, Bangkalan, sebagai tradisi turun-temurun yang kini diusulkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia.

SosBud

Ritual Hong Bahhong dari Geger Diajukan ke WBTbI

Kamis, 30 Apr 2026 - 14:41 WIB