Polres Pamekasan Berhasil Ungkap 7 Kasus Narkoba, 17 Pelaku Diamankan

Rabu, 25 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komitmen Polres Pamekasan dalam Memberantas Narkoba, 17 Pelaku Diamankan.

Komitmen Polres Pamekasan dalam Memberantas Narkoba, 17 Pelaku Diamankan.

PAMEKASAN, detikkota.com – Komitmen Kepolisian Resor Pamekasan dalam menegakkan supremasi hukum terhadap tindak pidana narkotika kembali dibuktikan.

Polres Pamekasan menggelar konferensi Pers ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika dipimpin langusng oleh Kasat Narkoba Polres Pamekasan AKP Agus, Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto dan Kanit Reskoba Polres Pamekasan.

Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pamekasan berhasil mengungkap 7 kasus tindak pidana Narkoba dengan 17 terduga pengedar narkoba serta barang bukti sebanyak 24,33 gram shabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto menyampaikan, bahwa 17 pelaku terduga pengedar sabu diringkus dalam waktu dan tempat/lokasi berbeda.

17 pelaku pengedar narkoba tersebut inisial DS (46), FAA (37), MR (33) dan NN (47) warga Kabupaten Pamekasan diamankan petugas di area makam Ronggosukowati Kelurahan Kolpajung, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan.

Pelaku, HH (33), SA (32), AS (29), dan MI (27) warga Kabupaten Pamekasan diamankan petugas di halamam rumah Kelurahan Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan. Pelaku R (23) warga Kabupaten Pamekasan diamankan petugas di area SPBU tlanakan Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.

Sedangkan pelaku H (55) warga Kabupaten Bangkalan diamankan petugas di salah satu rumah di Jl. Cokroatmojo Kelurahan Parteker, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan. Pelaku HW (43) SW (55), I (45) dan R (23) warga Kab. Pamekasan diamankan petugas di salah satu rumah Kelurahan Jungcangcang, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan.

Pelaku S (33), FAR (28) dan KM (25) warga Kabupaten Pamekasan diamankan petugas di salah satu rumah di Desa Panagguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.

Penangkapan 17 pelaku pengedar darkoba ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya peredaran narkoba di wilayah mereka.

Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto menegaskan bahwa langkah cepat dan terukur dilakukan pihaknya begitu informasi diterima.

“Penegakan hukum terhadap peredaran gelap narkoba adalah prioritas utama. Ini bukan hanya penangkapan, tapi bentuk nyata komitmen kami dalam memutus mata rantai narkotika di tengah masyarakat,” tegasnya.

“Kami tidak akan berhenti di sini. siapa pun yang terlibat, baik sebagai pengedar, kurir, maupun bandar, akan kami buru hingga tuntas. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Pamekasan,” sambungnya.

Ketujuh belas pelaku kini diamankan di Mapolres Pamekasan untuk menjalani proses hukum, pelaku terancam dengan Pasal 114 (1) JO 112 (1) UURI No. 35 Th. 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Kasihumas Polres Pamekasan, juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

“Kami butuh sinergi dengan masyarakat. Informasi dari warga adalah senjata awal untuk mengungkap jaringan besar. Mari kita jaga generasi dari kehancuran akibat narkoba,” pungkas Kasihumas Polres Pamekasan.

Berita Terkait

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi
Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan
Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik
Jual Beli Pil Y Terbongkar di Gapura, Polresta Sumenep Amankan 311 Butir
Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih
FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap

Kamis, 10 September 2026 - 16:39 WIB

Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi

Senin, 7 September 2026 - 14:22 WIB

Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan

Selasa, 1 September 2026 - 04:31 WIB

Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik

Berita Terbaru