Berkedok Sewa Kamar Kost, Seorang Mucikari Ditangkap

Waka Polda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo didampingi Kabid Humas Kombes Pol Gatot Repli Handoko dan Dirreskrimsus Kombes Pol Farman
Banner

SURABAYA, detikkota.com – Prostitusi online anak di bawah umur dengan kedok sewa rumah kos harian di Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto dibongkar Ditreskrimsus Polda Jatim. Seorang mucikari atau otak dari bisnis haram itu ditangkap. Dia adalah OS (38), warga Sidoarjo yang juga sekaligus pemilik kos tersebut.

“Yang bersangkutan ini diamankan setelah dilakukan patroli siber di media sosial Facebook dan WhatsApp tiga hari lalu,” sebut Waka Polda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo didampingi Kabid Humas Kombes Pol Gatot Repli Handoko dan Dirreskrimsus Kombes Pol Farman, Senin (1/2/2021).

Banner

Slamet menjelaskan, yang menjadi korban tersangka OS semuanya masih anak-anak atau di bawah umur. Usianya 14-16 tahun.

“Total korbannya tercatat sebanyak 36 orang, dan semuanya masih di bawah umur. Yang rata-rata masih duduk dibangku sekolah SMP hingga SMA,” jelasnya.

Untuk mencari pelanggan, OS tidak sendirian. Dia dibantu enam orang. Mirisnya, enam orang itu juga masih anak-anak.

“Jadi, tersangka ini lebih dulu merekrut sejumlah anak di bawah umur untuk dijadikan reseller atau bertugas untuk menawarkan jasa sewa kamar dan wanita panggilan,” paparnya.

“Para reseller ini juga yang mengoperasikan akun Facebook dan WhatsApp sewa kamar kos harian milik tersangka. Setelah dapat calon pelanggan atau penyewa, langsung dikomunikasikan ke tersangka OS,” tambah Slamet.

Kepada para pelanggan atau penyewa kamar kos, tersangka OS kemudian menawarkan jasa wanita panggilan (WP) yang semuanya anak di bawah umur, sekaligus tarifnya.

Penyewaan kamar kos sendiri terbilang murah. Untuk waktu lima jam saja, tersangka OS mematok tarif hanya Rp 50 ribu. Sementara untuk sewa wanita, tarifnya Rp 250 ribu sampai Rp 1 juta, tergantung umur dan kecantikannya.

“Tersangka mengaku sudah menjalankan ini (prostitusi online anak di bawah umur), selama dua tahun. Saat ini kasusnya masih akan terus dikembangkan, dalami lagi. Untuk mencari tahu kemungkinan korban lainnya,” imbuh Slamet.

Tersangka ini memanfaatkan media sosial Facebook dan WhatsApp. Nah, untuk mengoperasikan akun tersebut, tersangka merekrut enam orang perempuan yang semuanya masih anak-anak sebagai reseller,” terang Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman, Senin (1/2/2021).

“Untuk tarif pelanggan atau si penyewa kamar kos, itu dari Rp 50 ribu hingga Rp 150 ribu. Tergantung daftar yang sudah disediakan. Tapi kalau dengan perempuan untuk menemani kencan, tarifnya beda lagi. Ada yang Rp 250 ribu hingga Rp 1,3 juta,” tambahnya.

Sebelum terjadi transaksi, Farman menyebut bahwa tersangka OS lebih dulu menyuruh para resellernya berselancar di media sosial Facebook yang sudah dibuat. Namanya ‘Info Kost & Kontrakan Area Mojokerto’ dan “Kost & Kontrakan Mojokerto, Ngoro Pasuruan’.

“Di akun itu, para reseller kemudian mencari pelanggan yang hendak menyewa kamar kos. Setelah dapat, kemudian dilaporkan ke tersangka OS, hingga percakapan berlangsung di pesan WhatsApp,” jelasnya.

Dalam percakapan di WhatsApp itu, OS kemudian menawari para pelanggan atau si penyewa kos jasa wanita panggilan yang semuanya masih di bawah umur beserta tarifnya.

Setelah terjadi kesepakatan, para pelanggan langsung bisa mengeksekusi wanita panggilan yang telah dipilih di kamar kos yang telah disewa.

“Jadi, sebelum ada kesepakatan antara tersangka dan pelanggan, tersangka ini lebih dulu memberikan nominasi atau foto para wanita yang akan diajak kencan,” tandas Farman.

Sementara untuk mengelabui petugas, tersangka memberi nama penyewaan kamar kosnya itu dengan nama ‘Wisata Rumah Nobita’. Berikut tarifnya atau paket-paketnya.

  1. Tiket Doraemon : 08.00 – 13.00 (50k).
  2. Tiket Nobita : 13.00 – 18.00 (50k).
  3. Tiket Shizuka : 18.00 – 23.00 (50k).
  4. Tiket Suneo : 23.00 – 04.00 (50k).
  5. Tiket Giant : 120k (12 jam).
  6. Tiket Dorami : 100k (10 jam).
  7. Tiket Dekisugi : 80k (8 jam).
  8. Tiket Jaiko : 70k (7 jam).
  9. Tiket Nobisuke : 65k (jam bebas masuk 5 jam/minim jam 10).
  10. Tiket Tamake : 150k (15 jam).
  11. Tiket Minamoto : 65k (6 jam).

Sedangkan dari kasus ini, polisi menyita empat handphone android yang digunakan untuk transaksi, dan uang tunai Rp 1,3 juta.

Tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun, atau denda paling banyak Rp 1 Miliar.(redho)

title="banner"