Dinilai Resahkan Warga, LSM BIDIK Adukan Kegiatan Reklamasi di Pulau Kangean

Selasa, 12 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPC LSM BIDIK Kecamatan Arjasa (kiri), Muhlis Fajar.

Ketua DPC LSM BIDIK Kecamatan Arjasa (kiri), Muhlis Fajar.

SUMENEP, detikkota.com – Kegiatan reklamasi sempadan pantai di kawasan Pelabuhan Batuguluk, Desa Bilis-Bilis, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur dinilai meresahkan warga sekitar. Mereka khawatir terjadi abrasi dan berdampak pada lingkungan.

Atas kekhawatiran itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan Investigasi dan Informasi Keadilan (BIDIK) mengadukan kegiatan reklamasi tersebut ke Polres Sumenep, pada Senin (11/9/2023) kemarin.

Ketua DPC LSM BIDIK Kecamatan Arjasa, Muhlis Fajar mengatakan, selain merusak lingkungan kegiatan reklamasi itu juga diduga tidak mengantongi izin resmi dari instansi berwenang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah kami lakukan investigasi, kuat dugaan aktifitas reklamasi di bibir pantai itu tidak mengantongi surat izin,” kata Muhlis, Selasa (12/9/2023).

Pihaknya meminta Polres Sumenep bisa segera menindaklanjuti persoalan tersebut karena diduga telah melanggar Perda Provinsi Jatim Nomor 1 tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jawa Timur Tahun 2018-2038.

“Kami mendesak Polres Sumenep segera menindaklanjuti ke bawah,” harap Muhlis.

Muhlis melanjutkan, pihaknya telah meminta keterangan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep, Arif Susanto mengenai reklamasi bibir pantai sepanjang 45 meter itu. Namun DLH berkilah bahwabmasalah itu bukan kewenangannya, tetapi menjadi kewenangam Pemprov Jatim.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pengelola reklamasi pantai, Mukhtar mengaku, lahan yang diuruk adalah lahan milik pribadi berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM).

“Itu bukan reklamasi, tapi saya menguruk lahan milik pribadi pada bagian sempadan pantai. Jadi, itu (bagian yang diuruk) masih lahan saya,” katanya.

Itang, sapaan akrab Mukhtar tidak membantah jika memang tidak mengantongi izin atas dasar alasan menguruk lahan sendiri.

“Bukan saya mau menentang aturan. Kalau memang ada peluang untuk mengurus izin, akan saya urus,” tuturnya.

Menurutnya, sempadan pantai yang diuruk kira-kira sepanjang 20 meter dari batas lahan miliknya. “Bukan 45 meter,” imbuhnya.

Pengurukan itu lanjutnya, telah dilakukannya sejak tahun 2007. Bahkan tidak hanya dirinya, pengurukan serupa juga banyak dilalukan pemilik lahan lain di sekitarnya.

“Kalau memang tidak boleh dan harus mengurus izin, kenapa baru sekarang,” tanya Itang, memungkasi pembicaraanya.

Berita Terkait

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi
Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan
Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik
Jual Beli Pil Y Terbongkar di Gapura, Polresta Sumenep Amankan 311 Butir
Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih
FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap

Kamis, 10 September 2026 - 16:39 WIB

Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi

Senin, 7 September 2026 - 14:22 WIB

Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan

Selasa, 1 September 2026 - 04:31 WIB

Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik

Berita Terbaru