Dinilai Resahkan Warga, LSM BIDIK Adukan Kegiatan Reklamasi di Pulau Kangean

Selasa, 12 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPC LSM BIDIK Kecamatan Arjasa (kiri), Muhlis Fajar.

Ketua DPC LSM BIDIK Kecamatan Arjasa (kiri), Muhlis Fajar.

SUMENEP, detikkota.com – Kegiatan reklamasi sempadan pantai di kawasan Pelabuhan Batuguluk, Desa Bilis-Bilis, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur dinilai meresahkan warga sekitar. Mereka khawatir terjadi abrasi dan berdampak pada lingkungan.

Atas kekhawatiran itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan Investigasi dan Informasi Keadilan (BIDIK) mengadukan kegiatan reklamasi tersebut ke Polres Sumenep, pada Senin (11/9/2023) kemarin.

Ketua DPC LSM BIDIK Kecamatan Arjasa, Muhlis Fajar mengatakan, selain merusak lingkungan kegiatan reklamasi itu juga diduga tidak mengantongi izin resmi dari instansi berwenang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah kami lakukan investigasi, kuat dugaan aktifitas reklamasi di bibir pantai itu tidak mengantongi surat izin,” kata Muhlis, Selasa (12/9/2023).

Pihaknya meminta Polres Sumenep bisa segera menindaklanjuti persoalan tersebut karena diduga telah melanggar Perda Provinsi Jatim Nomor 1 tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jawa Timur Tahun 2018-2038.

“Kami mendesak Polres Sumenep segera menindaklanjuti ke bawah,” harap Muhlis.

Muhlis melanjutkan, pihaknya telah meminta keterangan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep, Arif Susanto mengenai reklamasi bibir pantai sepanjang 45 meter itu. Namun DLH berkilah bahwabmasalah itu bukan kewenangannya, tetapi menjadi kewenangam Pemprov Jatim.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pengelola reklamasi pantai, Mukhtar mengaku, lahan yang diuruk adalah lahan milik pribadi berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM).

“Itu bukan reklamasi, tapi saya menguruk lahan milik pribadi pada bagian sempadan pantai. Jadi, itu (bagian yang diuruk) masih lahan saya,” katanya.

Itang, sapaan akrab Mukhtar tidak membantah jika memang tidak mengantongi izin atas dasar alasan menguruk lahan sendiri.

“Bukan saya mau menentang aturan. Kalau memang ada peluang untuk mengurus izin, akan saya urus,” tuturnya.

Menurutnya, sempadan pantai yang diuruk kira-kira sepanjang 20 meter dari batas lahan miliknya. “Bukan 45 meter,” imbuhnya.

Pengurukan itu lanjutnya, telah dilakukannya sejak tahun 2007. Bahkan tidak hanya dirinya, pengurukan serupa juga banyak dilalukan pemilik lahan lain di sekitarnya.

“Kalau memang tidak boleh dan harus mengurus izin, kenapa baru sekarang,” tanya Itang, memungkasi pembicaraanya.

Berita Terkait

Viral di Medsos, Kurang dari 24 Jam Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan
Kuasa Hukum Pertanyakan Keterbukaan Polres Sumenep dalam Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Bank Jatim
Polres Sumenep Bekuk Pengedar Okerbaya, Amankan 8.926 Pil “Y” di Pajagalan
Polres Pamekasan Amankan Lima Pelaku Tambahan Kasus Pengeroyokan di Depan Masjid Asy Syuhada
Polsek Ganding Tangkap Pencuri Rp140 Juta, Pelaku Akui Beraksi di Tiga Lokasi
Polsek Ganding Tangkap Pria Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok di Guluk-Guluk
Kurang dari 24 Jam, Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pembunuhan di Depan Masjid Agung Asy Syuhada
Kasus Rp23 Miliar Bank Jatim, Kuasa Hukum Bang Alief Sebut Ada 22 Oknum Diduga Terlibat

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 16:37 WIB

Viral di Medsos, Kurang dari 24 Jam Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan

Sabtu, 15 November 2025 - 20:03 WIB

Kuasa Hukum Pertanyakan Keterbukaan Polres Sumenep dalam Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Bank Jatim

Sabtu, 15 November 2025 - 08:25 WIB

Polres Sumenep Bekuk Pengedar Okerbaya, Amankan 8.926 Pil “Y” di Pajagalan

Kamis, 13 November 2025 - 10:57 WIB

Polres Pamekasan Amankan Lima Pelaku Tambahan Kasus Pengeroyokan di Depan Masjid Asy Syuhada

Selasa, 11 November 2025 - 16:04 WIB

Polsek Ganding Tangkap Pencuri Rp140 Juta, Pelaku Akui Beraksi di Tiga Lokasi

Berita Terbaru

Proyek pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berlokasi di Jl. Adirasa Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep

Daerah

Pelaksana Proyek Dapur Gizi Diduga Tahan Upah Pekerja

Senin, 17 Nov 2025 - 13:51 WIB