MIO dan IPJI Desak Polri Tindak Tegas Kekerasan terhadap Jurnalis

Rabu, 27 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA, detikkota.com – Kasus kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Bayu Pratama, jurnalis foto Kantor Berita Antara, mengalami pemukulan oleh aparat saat meliput kericuhan di depan Gedung MPR/DPR pada Senin (25/8/2025). Selain luka di kepala dan tangan, peralatan kameranya juga rusak akibat insiden tersebut.

Padahal, Bayu sudah mengenakan atribut liputan berupa helm bertuliskan Antara, kartu identitas, dan membawa dua kamera. Namun, ketika mendokumentasikan penyiksaan terhadap warga, ia tetap menjadi sasaran pukulan. “Saya sudah berdiri di balik barisan polisi untuk merasa lebih aman, tapi tetap dipukul,” ungkapnya.

Menanggapi kasus ini, Ketua Umum MIO Indonesia AYS Prayogie menilai tindakan kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers. “Jurnalis bekerja untuk publik. Tugas mereka dilindungi undang-undang. Kekerasan seperti ini tidak boleh dibiarkan dan harus diproses secara hukum,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal senada disampaikan Ketua IPJI DKI Jakarta, Herry Sulaeman, yang mendesak Polri mengambil langkah tegas. “Permintaan maaf saja tidak cukup. Harus ada tindakan nyata agar kejadian serupa tidak terulang. Jurnalis harus dilindungi penuh saat bertugas,” katanya.

Mabes Polri menanggapi insiden ini dengan menginstruksikan seluruh jajaran untuk menjamin keselamatan jurnalis. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan media merupakan mitra strategis dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, melalui Kabid Humas Kombes Ade Ary, menyampaikan permohonan maaf sekaligus memastikan Propam Polda Metro Jaya telah diperintahkan menindak tegas oknum yang terlibat.

Ketentuan hukum dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memperjelas bahwa jurnalis berhak mendapat perlindungan. Pasal 8 menyebutkan wartawan mendapat perlindungan hukum, sementara Pasal 18 mengatur sanksi pidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta bagi pihak yang menghalangi kerja jurnalistik.

Data Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menunjukkan kasus kekerasan terhadap jurnalis masih tinggi. Sepanjang 2024 tercatat 73 kasus, dengan pelaku terbanyak aparat kepolisian (19 kasus) dan TNI (11 kasus). Hingga awal Mei 2025, AJI sudah merekam 38 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Survei juga mengungkap 75,1 persen jurnalis pernah mengalami kekerasan, baik fisik maupun digital.

AJI menilai tingginya angka kekerasan dapat memicu self-censorship di kalangan jurnalis, menurunkan kualitas pemberitaan, serta melemahkan demokrasi. Kasus yang menimpa Bayu Pratama disebut sebagai bukti bahwa perlindungan terhadap jurnalis masih lemah, dan aparat hukum dituntut memberikan jaminan nyata terhadap kebebasan pers.

Berita Terkait

Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa
LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil
Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan
Polsek Sapeken Gagalkan Pengiriman Sabu Modus Kardus Air Mineral
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Penjualan Mobil, 11 Pelaku Ditangkap
Direktur BIYC Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Warga Banyuwangi
Buron ke Cirebon, Pelaku Asusila Anak Asal Lenteng Akhirnya Ditangkap
Mantan Karyawan Toko di Pamanukan Ditangkap Usai Curi Uang Rp50 Juta

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:22 WIB

Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:30 WIB

LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil

Jumat, 22 Mei 2026 - 03:59 WIB

Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:05 WIB

Polsek Sapeken Gagalkan Pengiriman Sabu Modus Kardus Air Mineral

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:12 WIB

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Penjualan Mobil, 11 Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru

Foto bersama Pemkab Sumenep usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas LKPD Tahun Anggaran 2025 di Kantor BPK RI Perwakilan Jawa Timur, Selasa (26/05/2026).

Pemerintahan

Pemkab Sumenep Kembali Raih Opini WTP untuk Kesembilan Kalinya

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:05 WIB