Polres Pamekasan Tangkap Penipu Bermodus Rekrutmen Anggota Polri, Rugikan Korban Rp500 Juta

Kamis, 23 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pria berinisial MZ (55), warga Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan, ditangkap setelah menipu korban dengan janji bisa meloloskan adik pelapor menjadi anggota Polri Tahun Anggaran 2025.

pria berinisial MZ (55), warga Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan, ditangkap setelah menipu korban dengan janji bisa meloloskan adik pelapor menjadi anggota Polri Tahun Anggaran 2025.

PAMEKASAN, detikkota.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan mengungkap kasus penipuan dan penggelapan bermodus rekrutmen anggota Polri. Seorang pria berinisial MZ (55), warga Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan, ditangkap setelah menipu korban dengan janji bisa meloloskan adik pelapor menjadi anggota Polri Tahun Anggaran 2025.

Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi, menjelaskan bahwa pelaku mengaku sebagai staf khusus di Mabes Polri sekaligus ajudan Kapolri. Dengan modus tersebut, pelaku berhasil meyakinkan korban berinisial ASH (35), warga Desa Lembung, Kecamatan Galis, untuk mentransfer uang sebesar Rp500 juta pada 30 Juni 2025 melalui Bank Jatim Unit Larangan.

“Pelaku menjanjikan dapat membantu proses penerimaan anggota Polri melalui jalur khusus, namun hingga kini adik korban tidak diterima dan uang tidak dikembalikan,” ujar AKP Jupriadi, Rabu (22/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula ketika adik korban dinyatakan gugur dalam seleksi penerimaan Polri tingkat daerah pada Mei 2025. Korban kemudian mendapat tawaran bantuan dari kenalannya, ALSA, yang mengaku memiliki hubungan dengan pelaku MZ. Untuk meyakinkan korban, pelaku bahkan menunjukkan kartu identitas palsu sebagai staf khusus Mabes Polri.

Setelah merasa ditipu, korban melapor ke Polres Pamekasan. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan MZ sebagai tersangka.

AKP Jupriadi mengimbau masyarakat agar waspada terhadap modus serupa. Ia menegaskan bahwa tidak ada jalur khusus dalam penerimaan anggota Polri, dan segala bentuk permintaan uang untuk meloloskan peserta merupakan penipuan.

“Jangan mudah percaya tawaran menjadi polisi dengan membayar sejumlah uang. Siapa pun yang mengatasnamakan pejabat atau institusi Polri untuk meminta imbalan adalah pelaku penipuan,” tegasnya.

Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Penulis : By

Editor : Red

Berita Terkait

Polsek Purwakarta Kota Terbitkan SP2HP Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih
Pernyataan Pelapor Jadi Kunci, Kuasa Hukum H. Latif Tegaskan Bukan Kasus Pidana
Kuasa Hukum H. Latib Tuduh Polres Pamekasan Kriminalisasi Kasus Perdata
Harlah ke-8 LBH Achmad Madani Jadi Momentum Penguatan Akses Keadilan di Sumenep
Satresnarkoba Polres Sumenep Bongkar Peredaran Sabu dan Inex, Satu Tersangka Diamankan
Polsek Guluk-Guluk Ringkus Pelaku Curas Lansia, Ditangkap di Pamekasan
Satreskrim Polres Sumenep Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid, Satu Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 15:06 WIB

Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih

Kamis, 23 April 2026 - 08:52 WIB

Pernyataan Pelapor Jadi Kunci, Kuasa Hukum H. Latif Tegaskan Bukan Kasus Pidana

Minggu, 19 April 2026 - 00:53 WIB

Kuasa Hukum H. Latib Tuduh Polres Pamekasan Kriminalisasi Kasus Perdata

Kamis, 16 April 2026 - 19:52 WIB

Harlah ke-8 LBH Achmad Madani Jadi Momentum Penguatan Akses Keadilan di Sumenep

Minggu, 5 April 2026 - 22:29 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Bongkar Peredaran Sabu dan Inex, Satu Tersangka Diamankan

Berita Terbaru