Rekaman CCTV Ungkap Tabrak Lari di Suramadu, Polisi Bekuk Pelaku

Senin, 21 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono saat konferensi pers.

Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono saat konferensi pers.

BANGKALAN, detikkota.com – Satlantas Polres Bangkalan berhasil mengungkap kasus tabrak lari yang menewaskan seorang pesepeda di Jembatan Suramadu sisi Bangkalan, Minggu pagi (13/7/2025). Pelaku berinisial AR (25), warga Gubeng, Surabaya, ditangkap di kediamannya usai dilakukan penyelidikan intensif.

Kendaraan yang digunakan pelaku, mobil Daihatsu Gran Max, ditemukan di sebuah bengkel di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, dan kini diamankan sebagai barang bukti.

Korban dalam insiden tersebut adalah TH (57), warga Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Bangkalan. Ia meninggal dunia di lokasi kejadian saat tengah bersepeda bersama rombongannya menuju Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, menyampaikan bahwa penyelidikan dimulai dari rekaman CCTV milik Balai Besar Jembatan Suramadu. Dari rekaman tersebut, petugas mengidentifikasi mobil pelaku yang menabrak korban.

Setelah menelusuri plat nomor kendaraan, penyidik menemukan bahwa mobil tersebut milik seorang warga Surabaya. Dengan bantuan komunitas dan LSM, keberadaan pelaku akhirnya berhasil dilacak.

“Pelaku mengaku panik setelah kejadian dan melarikan diri karena takut diamuk massa. Ia juga mengaku kehilangan kendali karena mengantuk saat berkendara,” ujar Hendro dalam konferensi pers, Senin (21/7/2025).

Menurut pengakuan AR, ia mengalami microsleep sehingga tidak menyadari telah menabrak pesepeda. Ia melarikan diri setelah melihat korban tergeletak di jalan.

Kapolres mengimbau agar setiap pengendara yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas bertanggung jawab dan memberikan pertolongan kepada korban.

“Melarikan diri hanya akan memperburuk situasi. Segera laporkan kepada pihak berwajib agar korban bisa segera ditangani,” tegasnya.

Kasus ini kini tengah ditangani secara hukum. AR dijerat dengan Pasal 310 dan 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkait kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia serta upaya melarikan diri tanpa memberikan pertolongan.

Sementara itu, Kanit PJR Jatim 8 Suramadu, AKP Darwoyo, menyebut korban ditemukan meninggal di KM 3.400 Jembatan Suramadu sekitar pukul 06.10 WIB. Korban merupakan bagian dari rombongan pesepeda gunung yang melaju dari arah Bangkalan menuju Surabaya.

Berita Terkait

Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa
LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil
Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan
Polsek Sapeken Gagalkan Pengiriman Sabu Modus Kardus Air Mineral
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Penjualan Mobil, 11 Pelaku Ditangkap
Direktur BIYC Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Warga Banyuwangi
Buron ke Cirebon, Pelaku Asusila Anak Asal Lenteng Akhirnya Ditangkap
Mantan Karyawan Toko di Pamanukan Ditangkap Usai Curi Uang Rp50 Juta

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:22 WIB

Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:30 WIB

LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil

Jumat, 22 Mei 2026 - 03:59 WIB

Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:05 WIB

Polsek Sapeken Gagalkan Pengiriman Sabu Modus Kardus Air Mineral

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:12 WIB

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Penjualan Mobil, 11 Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru

Foto bersama Pemkab Sumenep usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas LKPD Tahun Anggaran 2025 di Kantor BPK RI Perwakilan Jawa Timur, Selasa (26/05/2026).

Pemerintahan

Pemkab Sumenep Kembali Raih Opini WTP untuk Kesembilan Kalinya

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:05 WIB