Rekaman CCTV Ungkap Tabrak Lari di Suramadu, Polisi Bekuk Pelaku

Senin, 21 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono saat konferensi pers.

Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono saat konferensi pers.

BANGKALAN, detikkota.com – Satlantas Polres Bangkalan berhasil mengungkap kasus tabrak lari yang menewaskan seorang pesepeda di Jembatan Suramadu sisi Bangkalan, Minggu pagi (13/7/2025). Pelaku berinisial AR (25), warga Gubeng, Surabaya, ditangkap di kediamannya usai dilakukan penyelidikan intensif.

Kendaraan yang digunakan pelaku, mobil Daihatsu Gran Max, ditemukan di sebuah bengkel di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, dan kini diamankan sebagai barang bukti.

Korban dalam insiden tersebut adalah TH (57), warga Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Bangkalan. Ia meninggal dunia di lokasi kejadian saat tengah bersepeda bersama rombongannya menuju Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, menyampaikan bahwa penyelidikan dimulai dari rekaman CCTV milik Balai Besar Jembatan Suramadu. Dari rekaman tersebut, petugas mengidentifikasi mobil pelaku yang menabrak korban.

Setelah menelusuri plat nomor kendaraan, penyidik menemukan bahwa mobil tersebut milik seorang warga Surabaya. Dengan bantuan komunitas dan LSM, keberadaan pelaku akhirnya berhasil dilacak.

“Pelaku mengaku panik setelah kejadian dan melarikan diri karena takut diamuk massa. Ia juga mengaku kehilangan kendali karena mengantuk saat berkendara,” ujar Hendro dalam konferensi pers, Senin (21/7/2025).

Menurut pengakuan AR, ia mengalami microsleep sehingga tidak menyadari telah menabrak pesepeda. Ia melarikan diri setelah melihat korban tergeletak di jalan.

Kapolres mengimbau agar setiap pengendara yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas bertanggung jawab dan memberikan pertolongan kepada korban.

“Melarikan diri hanya akan memperburuk situasi. Segera laporkan kepada pihak berwajib agar korban bisa segera ditangani,” tegasnya.

Kasus ini kini tengah ditangani secara hukum. AR dijerat dengan Pasal 310 dan 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkait kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia serta upaya melarikan diri tanpa memberikan pertolongan.

Sementara itu, Kanit PJR Jatim 8 Suramadu, AKP Darwoyo, menyebut korban ditemukan meninggal di KM 3.400 Jembatan Suramadu sekitar pukul 06.10 WIB. Korban merupakan bagian dari rombongan pesepeda gunung yang melaju dari arah Bangkalan menuju Surabaya.

Berita Terkait

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih
FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Guru ASN Sumenep Masuk DPO, Kepala Madrasah Akui Sudah Panggil dan Datangi Rumahnya
Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Guluk-Guluk
Guru PNS di Sumenep Masuk DPO Kasus Dugaan Penggelapan, Pengawal Kasus: Guru Harus Jadi Teladan
Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu Jaringan Sampang, Tiga Tersangka Diamankan
Kasus Curanmor di Lenteng Terungkap, Polisi Amankan Pria Berinisial AM
Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:52 WIB

FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 03:51 WIB

Guru ASN Sumenep Masuk DPO, Kepala Madrasah Akui Sudah Panggil dan Datangi Rumahnya

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:48 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Guluk-Guluk

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:41 WIB

Guru PNS di Sumenep Masuk DPO Kasus Dugaan Penggelapan, Pengawal Kasus: Guru Harus Jadi Teladan

Berita Terbaru

Ketua Umum MIO Indonesia AYS Prayogi.

Polhukam

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih

Minggu, 23 Agu 2026 - 23:05 WIB