Seorang Suami di Jember Sekap Istri di Kandang Sapi, Ini Motifnya!

Banner

JEMBER, detikkota.com – Seorang suami yang tega sekap dan aniaya istri di kandang sapi saat ini telah diproses di Polsek Wuluhan Polres Jember. Kasus inipun masuk tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Penyidik telah menginterogasi pelaku yang bernama Toheri (53), asal Desa Glundengan, Kecamatan Wuluhan, Jember, yang menyekap dan menganiaya istrinya hingga babak belur di kandang sapi.

Banner

Kapolsek Wuluhan, AKP Solekhan Arief mengungkapkan, bahwa pelaku mengaku melakukan hal tersebut karena merasa tidak dihargai sebagai suami korban, istrinya pergi tanpa pamit.

“Jadi motif KDRT terhadap istrinya, karena istri pergi tanpa pamit, meninggalkan utang serta suami cemburu, korban selingkuh dengan pria lain,” ujarnya, Kamis (14/03/2024).

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku, istrinya tersebut sudah sering pergi dari rumah tanpa pamit. Namun setiap kali ditanya suaminya selalu emosi.

“Saat ditanya, malah marah-marah. Terlebih lagi, kepergian tanpa pamit ini, menyisakan utang. Hal itu membuat suami curiga, bahwa ada pria idaman lain sehingga dia cemburu,” imbuh Arief.

Menurutnya, dampak cemburu buta yang dialami oleh pelaku tersebut. Justru malah berujung pada penganiayaan terhadap istrinya..

“Pelaku nekat menganiaya serta menyekap istrinya dengan mengikat kedua tangan dan kakinya di kandang sapi di belakang rumahnya,” ungkapnya lagi.

Oleh karenanya, Arief menegaskan atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah (PKDRT).

“Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 30 juta,” paparnya.

title="banner"