Anda Harus Tahu, Peraturan KPU Terbaru tentang Pencalonan Pilpres 2024 Beserta Tahapannya

Minggu, 15 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor KPU RI

Kantor KPU RI

JAKARTA, detikkota.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Peraturan tersebut mengatur tentang jadwal pencalonan hingga persyaratan bagi capres dan cawapres peserta Pemilu 2024.

Berdasarkan PKPU yang dilihat di laman resmi penyelenggara Pemilu pada Minggu (15/10/2023) itu, peraturan baru tersebut amemuat tahapan pencalonan mulai dari pendaftaran bakal pasangan calon, verifikasi dokumen hingga penetapan dan pengundian nomor pasangan calon (Paslon).

Dalam PKPU tersebut, waktu pendaftaran bakal pasangan calon ditetapkan pada 19 sampai 25 Oktober 2023. Pemeriksaan kesehatan bakal Paslon dimulai dari 19 hingga 27 Oktober 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara verifikasi dokumen Paslon akan dilakukan oleh KPU hingga 28 Oktober 2023.

Selanjutnya, KPU akan menetapkan pasangan calon pada Senin, 13 November 2023. Sementara, pengundian nomor urut dilakukan sehari setelahnya, Selasa 14 November 2023.

Selain jadwal tahapan, PKPU anyar itu juga memuat beberapa syarat bagi partai politik atau gabungan partai politik dalam mencalonkan capres dan cawapresnya. Salah satunya, memberikan surat pernyataan tidak akan menarik capres dan cawapres yang didaftarkan ke KPU.

Dalam Pasal 9 disebutkan “Surat pernyataan tidak akan menarik calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden serta tidak menarik pengusulan atas bakal Pasangan Calon, yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung”.

Peraturan itu juga mengatur persyaratan bakal capres dan cawapres, yang salah satunya telah melaporkan kekayaan kepada instansi yang berwenang.

“Syarat calon presiden dan wapres berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q terhitung sejak penetapan Pasangan Calon oleh KPU,” bunyi Pasal 13 Ayat 3 tentang Persyaratan Calon.

Selanjutnya, dalam Pasal 14 ayat (1) bagi bakal capres dan cawapres yang berstatus pejabat negara seperti prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai negeri sipil, dan karyawan atau pejabat badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa, harus mengundurkan diri.

Berikut pejabat negara yang dimaksud pada Ayat (1):
a. Ketua, wakil ketua, ketua muda,dan hakim agung pada Mahkamah Agung;
b. Ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim adhoc;
c. Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;
d. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
e. Ketua, wakil ketua,dan anggota Komisi Yudisial;
f. Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
g. Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; dan
h. Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.

Berita Terkait

Kasus Curanmor di Lenteng Terungkap, Polisi Amankan Pria Berinisial AM
Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG
Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana
Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa
LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil
Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan
Polsek Sapeken Gagalkan Pengiriman Sabu Modus Kardus Air Mineral
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Penjualan Mobil, 11 Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:46 WIB

Kasus Curanmor di Lenteng Terungkap, Polisi Amankan Pria Berinisial AM

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:39 WIB

Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:09 WIB

Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:22 WIB

Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:30 WIB

LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil

Berita Terbaru