JAKARTA, detikkota.com – KPK menggeledah ruang kerja anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Pius Lustrilanang guna penyidikan lebih lanjut kasus suap Pj. Bupati Sorong, Yan Piet Mosso kepada BPK.
“Tim penyidik telah selesai menggeledah salah satu ruangan kerja dari anggota VI BPK RI,” kata Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, dalam keterangannya dirilis detik, Jumat (17/11/2023).
Penggeledahan dilakukan pada hari Rabu (15/11/2023). Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti berupa dokumen, catatan keuangan, hingga bukti elektronik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penyitaan dan analisis masih perlu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan,” ucap Ali.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso sebagai tersangka pemberi suap kepada anggota BPK. Pemberian suap itu dilakukan menggunakan kode ‘titipan’.
Kasus ini berawal saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada Yan Piet pada Minggu (12/11/2023). KPK lalu menetapkan 6 orang sebagai tersangka.
“KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” tegas Firli Bahuri, Ketua KPK dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/11/2023) lalu.
Keenam tersangka itu terbagi dalam 2 klaster, pemberi dan penerima suap. Tersangka pemberi suap mulai dari Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso (YPM), Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat (ES), dan Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle (MS).
Sementara itu, 3 tersangka penerima suap merupakan anggota BPK. Ketiganya masing-masing bernama Kepala Perwakilan BPK Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing (PLS), Kasubaud BPK Papua Barat Abu Hanifa (AH), dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung (DP).