Kasat Reskrim Polres Pamekasan Pimpin Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Kurir JNT

Kamis, 3 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kegiatan rekonstruksi berlangsung pada Kamis siang, 3 Juli 2025, dan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Doni Setiawan.

Kegiatan rekonstruksi berlangsung pada Kamis siang, 3 Juli 2025, dan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Doni Setiawan.

PAMEKASAN, detikkota.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan, Polda Jawa Timur, menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap kurir JNT yang sempat viral di media sosial. Kegiatan rekonstruksi berlangsung pada Kamis siang, 3 Juli 2025, dan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Doni Setiawan.

Rekonstruksi dilakukan guna memperjelas kronologi kejadian, menguatkan alat bukti, serta menentukan peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut. Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk mendalami detail peristiwa demi kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

“Rekonstruksi ini membantu kami untuk memastikan peran pelaku, saksi, maupun korban. Ini bagian dari upaya kami mengungkap secara tuntas peristiwa yang terjadi,” terang AKP Doni Setiawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam proses rekonstruksi tersebut, pelaku, para saksi, serta korban yang diperankan oleh pengganti, memeragakan adegan sesuai kejadian penganiayaan yang terjadi beberapa hari lalu di Pamekasan. Peristiwa tersebut mencuat ke publik usai video penganiayaan terhadap kurir berinisial IS oleh seorang pelanggan COD viral di media sosial.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berinisial ZA telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun, atau Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan, serta Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman 1 tahun.

“Alhamdulillah, seluruh rangkaian rekonstruksi berjalan lancar dan tertib. Semoga proses ini semakin memperkuat pembuktian dalam penanganan perkara,” tutup AKP Doni.

Berita Terkait

Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa
LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil
Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan
Polsek Sapeken Gagalkan Pengiriman Sabu Modus Kardus Air Mineral
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Penjualan Mobil, 11 Pelaku Ditangkap
Direktur BIYC Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Warga Banyuwangi
Buron ke Cirebon, Pelaku Asusila Anak Asal Lenteng Akhirnya Ditangkap
Mantan Karyawan Toko di Pamanukan Ditangkap Usai Curi Uang Rp50 Juta

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:22 WIB

Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:30 WIB

LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil

Jumat, 22 Mei 2026 - 03:59 WIB

Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:05 WIB

Polsek Sapeken Gagalkan Pengiriman Sabu Modus Kardus Air Mineral

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:12 WIB

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Penjualan Mobil, 11 Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru