PAMEKASAN, detikkota.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan, Polda Jawa Timur, menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap kurir JNT yang sempat viral di media sosial. Kegiatan rekonstruksi berlangsung pada Kamis siang, 3 Juli 2025, dan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Doni Setiawan.
Rekonstruksi dilakukan guna memperjelas kronologi kejadian, menguatkan alat bukti, serta menentukan peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut. Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk mendalami detail peristiwa demi kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
“Rekonstruksi ini membantu kami untuk memastikan peran pelaku, saksi, maupun korban. Ini bagian dari upaya kami mengungkap secara tuntas peristiwa yang terjadi,” terang AKP Doni Setiawan.
Dalam proses rekonstruksi tersebut, pelaku, para saksi, serta korban yang diperankan oleh pengganti, memeragakan adegan sesuai kejadian penganiayaan yang terjadi beberapa hari lalu di Pamekasan. Peristiwa tersebut mencuat ke publik usai video penganiayaan terhadap kurir berinisial IS oleh seorang pelanggan COD viral di media sosial.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berinisial ZA telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun, atau Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan, serta Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman 1 tahun.
“Alhamdulillah, seluruh rangkaian rekonstruksi berjalan lancar dan tertib. Semoga proses ini semakin memperkuat pembuktian dalam penanganan perkara,” tutup AKP Doni.