MK Kabulkan Gugatan Wagub Jatim Dkk soal Masa Jabatan, 3 Bupati/Wali Kota Ikut Menikmati

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo.

JAKARTA, detikkota.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Wakil Gubernur Jawa Timur (Wagub Jatim), Emil Elistianto Dardak dan sejumlah kepala daerah soal masa jabatan yang terpotong.

Dikabulkannya gugatan Emil Dardak dkk ini memberi dampak tidak hanya pada masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim, melainkan juga pada 3 kepala daerah tingkat kabupaten/kota di Jatim juga ikut menikmati.

Tiga kepala daerah yang juga masa jabatannya tidak terpotong yakni Wali Kota/Wakil Wali Kota Probolingo, Wali Kota/Wakil Wali Kota Madiun, dan Bupati/Wakil Bupati Sampang.

Sebelum gugatan Emil Dardak dkk dikabulkan oleh MK, masa jabatan 3 kepala daerah di kabupaten/kota itu akan berakhir 31 Desember 202, termasuk jabatan Gubernur Jatim dan Wagub Jatim hasil Pilkada 2018.

Setelah gugatan Emil Dardak dkk dikabulkan oleh MK, jabatan Wali Kota Probolinggo yakni Habib Hadi Zainal Abidin akan berakhir pada 30 Januari 2024

Termasuk masa jabatan Bupati Sampang Slamet Junaidi dan Wakil Bupati Sampang H Abdullah Hidayat juga akan berakhir pada 30 Januari 2024.

Kemudian jabatan Wali Kota Madiun Maidi dan Wakil Wali Kota Madiun Inda Raya akan berakhir pada 29 April 2024.

Diketahui, MK mengabulkan gugatan soal masa jabatan yang terpotong. Gugatan ini dilayangkan oleh Wagub Jatim Emil Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya, Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.

Mereka mengajukan gugatan terkait Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada. Para pemohon merasa dirugikan karena masa jabatannya akan terpotong, yaitu berakhir pada 2023, padahal pemohon belum genap 5 tahun menjabat sejak dilantik.

Para pemohon merasa dirugikan dengan Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada tersebut karena pasal tersebut mengatur masa jabatan hasil Pilkada 2018 menjabat sampai 2023, padahal para pemohon mengaku dilantik pada 2019 sehingga terdapat masa jabatan yang terpotong mulai 2 bulan hingga 6 bulan.

Dalam sidang MK yang digelar pada Kamis (21/12/2024) hakim konstitusi mengabulkan permohonan tersebut.

“Pasal Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada selengkapnya menjadi menyatakan ‘Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupat serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan dan pelantikan 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024’,” kata Ketua MK, Dr Suhartoyo dilansir detik, Jumat (22/12/2023).

Sementara Wakil Ketua MK, Saldi Isra membeberkan sejumlah alasannya.

“Pengaturan transisi terkait dengan pemungutan suara secara serentak tidak dapat mengabaikan pengaturan terkait pelantikan kepala daerah dan wakilnya sehingga pengaturan tentang pemungutan suara secara serentak harus diikuti oleh norma yang mengatur tentang pelantikan secara serentak,” tegasnya.