SYL Ajukan Permohonan Perlindungan pada LPSK

Selasa, 28 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, detikkota.com – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI, Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan permohonan perlindungan saksi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Selain Mentan SYL, ada 3 orang lain yang mengajukan permohonan perlindungan saksi kepada LPSK.

Kabar tersebut mencuat setelah beredarnya foto surat tanda terima permohonan perlindungan saksi kepada LPSK. Dalam surat itu, tertulis permohonan perlindungan saksi yang diajukan Mentan SYL tercatat pada Jumat (6/10/2023) pukul 17.57 WIB.

Keempat orang yang memohon perlindungan kepada LPSK masing-masing Mentan SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, ajudan Mentan Panji Harjanto, dan seseorang bernama Hartoyo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Telah diterima pada Hari Jumat Tanggal 6 Oktober 2023, Pukul 17.57 WIB, Surat Permohonan Perlindungan Saksi dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi,” demikian bunyi surat tersebut.

Disebutkan, surat itu diserahkan kepada Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK, Muhammad Ramdan.

Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution mengatakan setiap orang dipersilahkan mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.

“Kita belum dapat info, tetapi secara umum kita tentu mempersilakan siapa pun. Tentu LPSK menunggu saja kalau ada kabar-kabar begitu,” kata Maneger dilansir detik, Sabtu (7/10/2023).

Dimintai konfirmasi terpisah, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan pihaknya akan memberi informasi.

“Pada saatnya kami infokan, ya,” ujar Edwin.

3 Perkara Diusut KPK di Kementan

Kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) telah naik ke tingkat penyidikan. Ada 3 kluster dugaan korupsi di Kementan yang diusut KPK.

Dugaan korupsi di Kementan mencuat seiring penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo pada Kamis (28/9/2023). Dalam penggeledahan itu, tim penyidik menemukan uang tunai puluhan miliar rupiah.

KPK menyampaikan keterangan resmi terkait hasil penggeledahan tersebut pada Jumat (29/9/2023).

Kabag Pemberitaan KPK RI, Ali Fikri mengatakan, penggeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo dilakukan setelah perkara korupsi di Kementan naik ke tingkat penyidikan dan sudah ada tersangka.

“Sehingga di awal tahun 2023 tim penyelidik KPK melakukan penyelidikan dan berdasarkan kecukupan alat bukti, ekspose yang dihadiri pejabat struktural KPK kemudian disimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga naik proses penyidikan,” jelas Ali.

Berita Terkait

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih
FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Guru ASN Sumenep Masuk DPO, Kepala Madrasah Akui Sudah Panggil dan Datangi Rumahnya
Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Guluk-Guluk
Guru PNS di Sumenep Masuk DPO Kasus Dugaan Penggelapan, Pengawal Kasus: Guru Harus Jadi Teladan
Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu Jaringan Sampang, Tiga Tersangka Diamankan
Kasus Curanmor di Lenteng Terungkap, Polisi Amankan Pria Berinisial AM
Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:52 WIB

FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 03:51 WIB

Guru ASN Sumenep Masuk DPO, Kepala Madrasah Akui Sudah Panggil dan Datangi Rumahnya

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:48 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Guluk-Guluk

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:41 WIB

Guru PNS di Sumenep Masuk DPO Kasus Dugaan Penggelapan, Pengawal Kasus: Guru Harus Jadi Teladan

Berita Terbaru

Ketua Umum MIO Indonesia AYS Prayogi.

Polhukam

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih

Minggu, 23 Agu 2026 - 23:05 WIB