Kejari Sumenep Kembali Selesaikan Kasus Penganiayaan Lewat Restorative Justice

Senin, 21 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku penganiayaan, Moh. Anwar didampingi Kasi Pidum Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hermawan saat proses Restorative Justice.

Pelaku penganiayaan, Moh. Anwar didampingi Kasi Pidum Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hermawan saat proses Restorative Justice.

SUMENEP, detikkota.com – Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Hanis Aristya Hermawan menyampaikan, bahwa permohonan restorative justice atas kasus tindak pidana penganiayaan yang dilakukan Moh. Anwar (32), warga Kecamatan Arjasa telah dikabulkan oleh Jampidum Kejagung RI.

Menurutnya, dikabulkannya permohonan penghentian kasus itu harus menjadikan pelajaran penting bagi tersangka untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum serupa atau lainnya dikemudian hari.

“Ingat ya, ini adalah kesempatan Saudara yang perkaranya diselesaikan melalui pengampunan hukum atau restorative justice. Dan jangan sekali-kali mengulangi perbuatan melawan hukum,” ucap Kasi Pidum kepada Anwar, Senin (21/8/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hanis menyatakan, jika suatu hari pelaku kembali melakukan hal yang sama atau tindak perbuatan pidana lainnya, maka dipastikan tidak akan ada lagi pengampunan hukum atau restorative justice.

“Jaksa tidak akan lagi bisa mengajukan restorative justive, jika dikemudian hari saudara Moh. Anwar kembali melakukan perbuatan melanggar hukum. Kejagung pastinya tidak akan lagi menerima atau memberikan pengampunan,” terangnya.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumenep, Slamet Pujiono menekankan bahwa akan ada konseksuensi berat jika kembali melakukan tindakan melawan hukum.

“Saya pastikan Saudara akan tetap meringkuk di penjara. Sebab pengampunan hukum tidak akan dikabulkan lagi” tagasnya.

Sebelum melakukan tindakan melanggar hukum harus difikirkan terlebih dahulu, agar tidak menyesal dikemudian hari.

“Hari ini Anda masih beruntung karena korbannya masih mau memaafkan, sehingga kami lakukan rembuk atau musyawarah bersama, termasuk dengan tokoh masyarakat maupun korban,” tandasnya.

Sementara pelaku, Moh. Anwar mengaku menyesali perbuatannya. Dia berjanji tidak akan mengulanginya lagi dikemudian hari.

“Kepada Bapak Jaksa Kejari Sumenep, saya haturkan banyak terima kasih, atas saran dan masukan serta nasehatnya selama saya menjalani perkara ini,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa
LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil
Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan
Polsek Sapeken Gagalkan Pengiriman Sabu Modus Kardus Air Mineral
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Penjualan Mobil, 11 Pelaku Ditangkap
Direktur BIYC Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Warga Banyuwangi
Buron ke Cirebon, Pelaku Asusila Anak Asal Lenteng Akhirnya Ditangkap
Mantan Karyawan Toko di Pamanukan Ditangkap Usai Curi Uang Rp50 Juta

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:22 WIB

Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:30 WIB

LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil

Jumat, 22 Mei 2026 - 03:59 WIB

Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:05 WIB

Polsek Sapeken Gagalkan Pengiriman Sabu Modus Kardus Air Mineral

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:12 WIB

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Penjualan Mobil, 11 Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru