JPU Tuntut Terdakwa Pelecehan Seksual Karyawan Bank di Sumenep 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Jumat, 13 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

SUMENEP, detikkota.com – Kasus dugaan pelecehan seksual yang membelit oknum karyawan bank negara di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur kini memasuki babak baru sejak terjadi pada 2022 silam.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Hanis Aristya Hermawan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Fajriyah mengatakan, kasus dugaan pelecehan seksual kini telah memasuki tahap penuntutan di Pengadilan Negeri (PN) setempat.

“Terdakwa mantan karyawan bank itu dituntut pidana 1 tahun 6 bulan penjara,” jelasnya, Jumat (13/10/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tuntutan JPU Kejari Sumenep itu, kata Nur Fajriyah, sudah disampaikan di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep pada tanggal 10 Oktober 2023.

“Selain itu, terdakwa juga diharuskan membayar restitusi pada korban berinisial EA sebesar Rp 28.470.000,” imbuhnya.

Jika terdakwa tidak membayar restitusi sebagaimana dalam tuntutan JPU tersebut, lanjutnya, maka harus diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

“Dan itu sudah sesuai perundang undangan yang berlaku,” tegasnya.

Menurutnya, dalam sidang pembacaan tuntutan oleh JPU di PN Sumenep, Penasehat Hukum (PH) terdakwa melakukan permohonan pembacaan Pledoi sebagai suatu bentuk pembelaan.

Isi dalam pledoi itu, ungkapnya, berupa beberapa tangkisan terhadap tuntutan JPU serta hal-hal yang meringankan dan kebenaran atas terdakwa.

Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda lanjutan pembacaan pledoi terdakwa dari Penasehat Hukumnya.

“Nanti manjadi kewenangan Majelis Hakim untuk menilai apakah pledoi terdakwa diterima atau tidak. Yang pasti JPU sudah pas dengan tuntutan yang telah dibacakan di hadapan Majelis Hakim,” kata Nur Fajriyah.

Seperti diberitakan, kasus pelecehan seksual oleh terdakwa Mochammad Solihin atas korbannya berinisial EA (rekan kerja terdakwa) di sebuah bank negara di Sumenep.

Peristiwa pelecehan itu terjadi pada tahun 2022 dan dilaporkan ke Polres Sumenep pada Maret 2023. Setelah menjalani proses, kasus tersebut dan naik tahap 2 di Kejaksaan Negeri Sumenep pada pertengahan tahun 2023.

Jaksa menjerat pelaku dengan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman 4 tahun penjara.

Berita Terkait

Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa
LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil
Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan
Polsek Sapeken Gagalkan Pengiriman Sabu Modus Kardus Air Mineral
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Penjualan Mobil, 11 Pelaku Ditangkap
Direktur BIYC Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Warga Banyuwangi
Buron ke Cirebon, Pelaku Asusila Anak Asal Lenteng Akhirnya Ditangkap
Mantan Karyawan Toko di Pamanukan Ditangkap Usai Curi Uang Rp50 Juta

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:22 WIB

Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:30 WIB

LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil

Jumat, 22 Mei 2026 - 03:59 WIB

Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:05 WIB

Polsek Sapeken Gagalkan Pengiriman Sabu Modus Kardus Air Mineral

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:12 WIB

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Penjualan Mobil, 11 Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru