Kejari Sumenep Kantongi Calon Tersangka Kasus BSI Setempat

Rabu, 13 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejari Sumenep, Trimo.

Kepala Kejari Sumenep, Trimo.

SUMENEP, detikkota.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur terus mengungkat kasus mafia perbankan di tubuh Bank Syariah Indonesia (BSI) cabang setempat. Terbaru, korp Adyaksa itu telah mengantongi nama calon tersangka.

Kepala Kejari Sumenep, Trimo mengatakan, penyidik intens memanggil sejumlah pihak yang mengetahui kasus tersebut, baik dari pemerintah daerah, nasabah, pihak BSI, maupun lainnya.

Menurutnya, penyidik telah mengantongi keterangan para saksi, termasuk sejumlah dokumen pendukung sudah berada di tangannya. ”Ini tinggal mengerucut untuk memastikan dan menguatkan alat bukti,” tegasnya, Rabu (13/12/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terbaru, penyidik telah mengantongi nama calon tersangka dalam kasus tersebut, berdasarkan keterangan para saksi yang dipanggil. Kemudian, disimpulkan dan disandingkan dengan alat bukti. Namun demikian, pihaknya belum bisa membeberkan calon tersangka yang dimaksud itu.  Alasannya, penyidikan belum selesai. ”Nanti pasti kami sampaikan,” imbuhnya.

Pihaknya berkomitmen untuk mengungkap kasus itu dengan terang benderang. Sebab, kejaksaan menemukan potensi kerugian negara yang cukup besar, yakni sekitar Rp16,3 miliar.

”Yang jelas, kami akan terus melakukan pemeriksaan terhadap para pihak untuk mengumpulkan alat bukti,” tegasnya.

Untuk diketahui, perkara tersebut terjadi di BSI pada periode 2016-2017. Terdapat penyaluran kredit yang melawan hukum dilakukan dengan berbagai modus. Salah satunya berupa mengajukan pembiayaan tetapi diatasnamakan pihak lain.

Selain itu, dilakukan mark-up nilai jual beli agunan serta merekayasa surat penawaran rumah dan bukti pembayaran uang muka. Kemudian, merekayasa data pekerjaan atau kepemilikan usaha dan data keuangan atau pendapatan nasabah.

Berita Terkait

Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa
LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil
Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan
Polsek Sapeken Gagalkan Pengiriman Sabu Modus Kardus Air Mineral
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Penjualan Mobil, 11 Pelaku Ditangkap
Direktur BIYC Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Warga Banyuwangi
Buron ke Cirebon, Pelaku Asusila Anak Asal Lenteng Akhirnya Ditangkap
Mantan Karyawan Toko di Pamanukan Ditangkap Usai Curi Uang Rp50 Juta

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:22 WIB

Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:30 WIB

LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil

Jumat, 22 Mei 2026 - 03:59 WIB

Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:05 WIB

Polsek Sapeken Gagalkan Pengiriman Sabu Modus Kardus Air Mineral

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:12 WIB

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Penjualan Mobil, 11 Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru