Komut PT Madu Darma Gas Minta Proses Hukum Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat Dipercepat

Senin, 8 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, detikkota.com – Komisaris Utama PT Madu Darma Gas M. Rafik Perkasa Alamsyah minta pihak Polres Indramayu cepat menangani kasus dugaan pemalsuan tanda tangan, tertera dalam laporan Polisi No: LP/B/464/VIII/2023/SPKT/Polres Indramayu/ Polda Jawa Barat Tanggal 17 Agustus 2023 tentang dugaan terjadinya tindak pidana Pemalsuan Surat.

“Kami meminta Kepolisian dalam hal ini Polres Indramayu, Pihak penyidik lebih cepat lagi dalam penanganan Kasus ini. Saya selaku Komut bersama Komisaris Lain merasa sangat dirugikan dan ditipu akibat perlakukan Dirut PT Madu Darma Gas (H. Suwadi) yang telah meniru tanda tangan kami,” ujar Rafik saat dimintai keterangan oleh awak media di Jakarta, Minggu (07/04/2024).

“Saya berharap agat cepat selesai proses penyidikan perkara ini, kami yakin Penyidik Reskrim Polres Indramayu lebih profesional dalam penanganan kasus ini,” pinta Rafik yang juga Aktifis Nasional dan Tokoh Politik ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu secara terpisah Ipda Sutaryo selaku Penyidik Reskrim Polres Indramayu menjelaskan proses penanganan kasus tersebut masih berlanjut proses penyidikannya.

Ia mengatakan bahwa penyidik masih dalam proses di laboratorium forensik terhadap tanda tangan yang diduga dipalsukan didalam dokumen daftar hadir rapat umum pemegang saham luar biasa PT Madu Darma Gas.

“Berhubung kemarin ada upaya mediasi dari kedua belah pihak, jadi masih mencari jalan yang terbaik, namun tidak menghentikan proses di laboratorium forensik,” ungkap Ipda Sutaryo saat dihubungi oleh awak media melalui saluran Handphone. (Meg)

Berita Terkait

Satpol PP Surabaya Segel Tiga Toko Miras, Puluhan Botol Diamankan
Polresta Sumenep Tangani Dugaan KDRT, Suami Diduga Aniaya dan Ancam Bunuh Istri
Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi
Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan
Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik
Jual Beli Pil Y Terbongkar di Gapura, Polresta Sumenep Amankan 311 Butir

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:53 WIB

Satpol PP Surabaya Segel Tiga Toko Miras, Puluhan Botol Diamankan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Polresta Sumenep Tangani Dugaan KDRT, Suami Diduga Aniaya dan Ancam Bunuh Istri

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap

Kamis, 10 September 2026 - 16:39 WIB

Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi

Berita Terbaru