SURABAYA, detikkota.com – Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Said Abdullah meminta seluruh kader partai di berbagai tingkatan untuk meningkatkan sensitivitas terhadap dinamika sosial di daerah serta merespons cepat setiap persoalan yang dihadapi masyarakat.
Permintaan tersebut disampaikan Said saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Ketua, Sekretaris dan Bendahara DPC PDI Perjuangan se-Jawa Timur di Kantor DPD PDIP Jatim, Surabaya, Sabtu (14/2/2026).
Menurutnya, partai tidak boleh lamban dalam menyikapi berbagai persoalan sosial dan ekonomi yang tengah dihadapi warga di sejumlah wilayah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ketika rakyat menghadapi persoalan, kader PDI Perjuangan tidak boleh menunggu. Respons harus cepat, terkoordinasi, dan solutif. Partai harus hadir bersama rakyat, bukan sekadar menjadi penonton,” tegas Said.
Ia menyebut sejumlah persoalan yang banyak dikeluhkan masyarakat saat ini, antara lain meningkatnya kasus Demam Berdarah Dengue (DBD), kepesertaan BPJS PBI yang tidak aktif atau terhapus dari sistem, serta dampak bencana hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor akibat cuaca ekstrem.
Selain itu, lanjutnya, masyarakat juga menghadapi tekanan kenaikan harga bahan pokok, bantuan sosial yang dinilai belum tepat sasaran, serta berbagai keluhan layanan publik di sektor kesehatan, pendidikan dan administrasi kependudukan.
Rapat koordinasi tersebut sekaligus menjadi forum konsolidasi organisasi guna memperkuat respons partai terhadap persoalan di daerah.
Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Deni Wicaksono mengatakan seluruh DPC se-Jatim diminta membangun sistem respons cepat yang terintegrasi dengan fraksi DPRD dan kepala daerah dari PDI Perjuangan.
“Penanganan persoalan rakyat harus dilakukan secara kolaboratif antara struktur partai, legislatif dan eksekutif sebagai satu kesatuan gerak tiga pilar,” ujarnya.
Sebagai langkah konkret, DPD PDI Perjuangan Jawa Timur mendorong pembentukan Call Center Tiga Pilar di daerah yang dipimpin kepala daerah dari PDIP. Layanan tersebut dirancang sebagai pusat pengaduan masyarakat yang mudah diakses.
Setiap unsur tiga pilar yang meliputi pengurus DPC, anggota Fraksi PDIP DPRD serta kepala daerah atau wakil kepala daerah setempat diwajibkan mempublikasikan nomor layanan aktif sebagai kanal resmi pengaduan.
Laporan yang masuk ditargetkan dapat ditindaklanjuti secara kolaboratif dalam waktu maksimal empat jam sejak diterima. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat respons pelayanan publik sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kader partai di daerah.
Penulis : yp
Editor : yp/red







